Ada Enam Makanan, Tren Konsumsinya Meningkat di Masa Pandemi

Kuliner, BogorUpdate.com
Dalam rangka adaptasi era adaptasi baru, Program Studi Pengawas Jaminan Mutu Pangan (SJMP) bersama Program Studi Manajemen Industri Jasa Makanan dan Gizi SV- IPB University mengadakan webinar dengan tajuk “Potensi Pengembangan dan Regulasi Pangan Fungsional pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru” pada Rabu (12/8/20). Dalam paparannya, Dr Andi Early Febrinda, dosen IPB University dari Program Studi SJMP Sekolah Vokasi mengatakan bahwa Food for specific health use (Foshu) pada 1991 adalah pangan diharapkan memiliki manfaat kesehatan tertentu dan telah dilisensikan untuk memiliki label yang mengklaim bahwa seseorang yang bekerja dapat berharap untuk mendapatkan kesehatan yang lebih baik melalui konsumsi makanan ini.

Namun pada tahun 2015 muncul Pangan Fungsional Baru yang mana klaim kesehatan tidak hanya sebatas dalam ketentuan Foshu.

“Pangan Fungsional menurut BPOM RI, 2011 adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen pangan yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu di luar fungsi yang terbukti tidak berlaku dan bermanfaat bagi kesehatan,” katanya.

Sementara itu, dari kacamata industri, Susana STP, MSc, dari PT Nutrifood Indonesia menjelaskan bahwa dari zaman ke zaman, fungsi makanan meningkat. Diawali sebagai sesuatu yang diperlukan untuk bertahan hidup, kepuasaan, keamanan, kesehatan dan terapi.

“Terdapat enam makanan yang trennya meningkat selama masa pandemi yaitu makanan yang menenangkan, kue vegan, roti buatan sendiri, suplemen kekebalan, dan diet bebas gluten. Dan PT Nutrifood Indonesia melupakan tantangan tersebut dengan menyediakan produk-produk yang baik bagi kesehatan seperti susu, minuman, es dan produk alternatif lainnya,” ujarnya.

Dr Susanti dari Direktorat Standarisasi Pangan Olahan BPOM RI menyampaikan bahwa kondisi normal baru telah mendorong masyarakat untuk lebih sadar terhadap gaya hidup sehat termasuk melakukan lebih banyak aktivitas fisik serta memiliki preferensi makanan termasuk pangan segar dan pangan olahan. Ada dua pendekatan yang dilakukan regulator dalam pengaturan, yaitu klaim gizi / kesehatan dan pembuktian secara ilmiah.

“Syarat umum klaim pada label perlu membangun agar sejalan dengan upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi penyakit tidak menular. Pembatasannya berupa kandungan lemak total tidak lebih dari 18 g, lemak jenuh tidak lebih dari 4 g, kolesterol tidak lebih dari 60 mg, dan natrium tidak lebih dari 300 mg,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jenis-jenis klaim pada label yang dibolehkan BPOM RI mengadakan klaim gizi berupa klaim gizi dan klaim perbandingan zat gizi; klaim kesehatan berupa klaim fungsi gizi, klaim fungsi lain dan klaim penurunan risiko penyakit, dan klaim lainnya berupa isotonik, tanpa tambahan gula, bebas / rendah laktosa, dan bebas / gluten rendah.

 

 

 

(ipb/endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *