Achmad Fathoni Minta Pemdes Sukanegara Tindak Tegas Galian Diduga Tak Berizin

Achmad Fathoni, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor

Jonggol, BogorUpdate.com
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni menyikapi adanya galian yang diduga tidak memiliki izin di Kp lewijati, Rt 03 Rw 07, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol. Menurutnya dengan adanya aktivitas galian yang sempat ditutup oleh Satpol PP beberapa waktu lalu itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Semua ada aturan, mohon agar ikuti aturannya. Kalau ada yg melanggar aturan saya rasa tidak perlu lagi dikasih tempat oleh masyarakat dan Pemdes bisa ikut ambil peran karena yang punya wilayah,” kata Fathoni kepada BogorUpdate.com, Rabu (21/7/21).

Politisi Partai PKS itu menambahkan, selama aktivitas galian berjalan pemdes dan masyarakat yang paling mengetahui wilayahnya, dengan begitu jika tidak diberikan ruang gerak maka aktivitas pertambangan tersebut tidak akan berjalan.

“Yang paling tahu selama 24 jam termasuk yangg bisa menyetop selamanya penambang liar justru Pemdes dan masyarakat sekitar. Kalo Pemdes dan masyarakat sekitar tidak memberi akses, mereka juga gak bisa jalan,” jelasnya.

Sebelumnya, menanggapi persoalan galian clay atau bahan baku pembuat keramik yang berlokasi di Kp lewijati, Rt 03 Rw 07, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol yang kembali beroperasi setelah dilakukan penyegelan beberapa waktu lalu, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho berjanji akan kembali melakukan tindakan.

Menurutnya, tindakan yang akan dilakukan nanti akan melibatkan unsur dari Kepolisian. “Iya nanti kita tindak lagi. Nanti kita minta bantuan dari kepolisian,” tegasnya kepada Wartawan, Kamis (15/7/21).

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *