Ilustrasi pemerkosaan. (Net)
Tanjungsari, BogorUpdate.com – Seorang Ayah di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, tega perkosa anak kandungnya. Pria tersebut ditengarai sebagai residivis penggelapan kendaraan bemotor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan telah terjadinya pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh seorang residivis tersebut.
“Iya, di wilayah Kecamatan Tanjungsari,” kata AKP Yohannes, Sabtu (7/1/23).
Diketahui, korban adalah seorang gadis berusia 14 tahun dengan inisial CH. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pria bejat yang tega perkosa anak kandungnya tersebut.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian pun menangkap pelaku di kediamannya, usai korban membuat laporan polisi.
“Sudah buat laporan polisi, pelakunya pun sudah kita tahan,” terangnya.
Yohannes menjelaskan, hubungan tubuh sedarah tersebut didasari oleh pemaksaan dari pelaku.
“Intinya telah terjadi Tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak,” terangnya.
Respon (1)