Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo. (Foto: PMJNews)
Nasional, BogorUpdate.com – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu (6/8/22) malam.
“Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Dedi di Mabes Polri.
Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22).
“Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran,” kata Dedi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendapat kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke Provos Polri. Mahfud juga menjelaskan bahwa pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo bisa sama-sama jalan.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?” kata Mahfud di akun instagramnya.
Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
“Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri,” tukasnya.