HomeHukum & KriminalNasionalNews

Bareskrim Polri Limpahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: Dok PMJ).

Nasional, BogorUpdate.com – Bareskrim Polri menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, selain melimpahkan tersangka Panji Gumilang, pihaknya juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Kejari Indramayu.

“Pada hari ini penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/23).

Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut tahapan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

“Sementara kepada tersangka, hari ini akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” pungkasnya.

Exit mobile version