Bareng Diskanak Kabupaten Bogor, Pihak SMPN 2 Cibinong Musnahkan Ikan Aligator

Pihak SMPN 2 Cibinong bersama Diskanak Kabupaten Bogor saat memusnahkan ikan aligator di lingkungan sekolah. (Foto: Dok Diskanak Kab Bogor)

Cibinong, BogorUpdate.com – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cibinong lakukan pemusnahan terhadap seekor ikan jenis aligator yang ada di kolam lingkungan sekolah, pada Rabu, (9/4/25).

Dalam kesempatan itu, pihak sekolah melakukan pemusnahan bersama dengan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor.

Ketua Tim Pengawasan Sumber Daya Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap Diskanak Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti adanya laporan itu usai beredarnya foto yang memperlihatkan di kolam beberapa waktu lalu.

“Hasil tadi kita silaturahmi dengan kepala sekolahnya bahwa mereka sepakat secara mandiri disaksikan kita untuk memusnahkan sendiri, sehingga tadi ikannya sudah dikubur (di lingkungan SMPN 2 Cibinong),” ujar kepada BogorUpdate.com.

Yayan menyebut, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2020.

“Ikan invasif itu merupakan ikan yang bukan asli sini, kalo dia menyebar ke perairan umum bisa merusak ekosistem perairan tersebut mengalahkan ikan-ikan asli kita, dan mengganggu keseimbangan ekosistem,” ucapnya.

Yayan menjelaskan, meski telah terbukti melakukan pelanggaran. Namun, pihak sekolah hanya diberi pembinaan dan lolos dari jalur hukum karena beberapa hal.

“Kalo misal mereka kekeh (memaksa) mempertahankan segala macam bisa dipidana 6 tahun atau denda 1,5 miliar, kalau kekeh mempertahankan,” tuturnya.

“Jadi ini ketidaktahuan dari mereka, sifatnya bukan sengaja memelihara (karena) ada yang ngasih. Jadi ini tahapnya masih tahap pembinaan, mereka rela ikannya dimusnahkan,” sambungnya.

Adapun, Yayan mengungkapkan bahwa ikan aligator tersebut telah ada sejak era Covid-19 beberapa tahun lalu yang diberikan oleh alumni pihak sekolah dari ukuran yang semula kecil.

Lebih lanjut, Yayan berharap dengan adanya kejadian itu menjadi pelajaran bagi untuk bisa gencar melakukan sosialisasi akan larangan ikan aligator.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami di Kabupaten Bogor untuk banyak sosialisasi, soalnya Bogor ini produsen ikan hias air tawar terbesar di Jawa Barat,” ungkapnya.

“Banyak yang berpikir apa hubungannya kerusakan ekosistem dengan saya? Ini ga main-main menyangkut masa depan habitat ikan-ikan asli kita,” pungkasnya. (Erwin)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *