Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Astagfirullah! Oknum Pejabat Kemenag Kota Bogor Diduga Potong Dana Hibah 129 Ponpes

Kantor Kemenag Kota Bogor. (Dok Kemenag)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kepala Seksi (Kasie) di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Ahyan Maemun, diduga melakukan pemotongan dana hibah tahun 2020 dari pemerintah pusat sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk 129 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bogor.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Barisan Monitoring Hukum (Ketum BMH) Irianto, kepada BogorUpdate.com, Rabu (21/6/23).

“Namun kenyataan dilapangan dana hibah tersebut dipotong Rp 1 juta hingga Rp 2 juta atas total bantuan yang diterima ponpes sebesar Rp 20 juta,” katanya melalui WhatsApp kepada Bogorupdate.com, pada Rabu (21/6/23).

Irianto menambahkan, dugaan potongan dana hibah tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas aduan masyarakat (Dumas).

“Iya sudah dilaporkan dan pihak penyidik Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan ponpes yang menerima dana hibah dan pak Ahyan Maemun,” ucap Irianto.

Namun, Irianto menyayangkan hingga saat ini pihak Polresta Bogor Kota belum menetapkan tersangka pada kasus potongan dana hibah tersebut di tubuh Kemenag Kota Bogor.

“Saya berharap pihak Polresta Bogor Kota dapat menuntaskan laporan Dumas. Karena tahapan penyelidikan, penyidikan harus ada kejelasan dan kepastian hukum, yakni adanya tersangka atau SP3,” ujarnya.

Diakhir, Irianto menegaskan berbagai temuan potensi penyimpangan dan potongan ilegal ini jangan dibiarkan hingga menyiratkan korupsi yang berurat akar dan menggurita.

“Seharusnya Pak Dede Supriatna yang saat itu menjabat sebagai Plt (Kepala Kemenag, red) yang memiliki hak diskresi dapat menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Bukan malah membiarkan hal itu,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan potongan dana hibah, Kepala Kemenag Kota Bogor Dede Supriatna melalui WhatsApp pada Rabu (21/6/23) malam hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon.

Exit mobile version