Bogor RayaHomeNewsPolitik

Anggota Komisi III Endus Ketidakberesan Pembangunan RSUD Bogor Utara Sejak Perencanaan

Cibinong, BogorUpdate.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Andi Permana mengatakan sejak awal pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, pihaknya sudah menyimpulkan adanya ketidak beresan pengerjaan dimulai dari perencanaan hingga akhirnya ditemukan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sebesar Rp36 Miliar.

“Saat awal RSUD Bogor Utara dibangun saya sudah meminta baik itu progres pada perencana baik Kurva S nya saya juga minta. Artinya saya pengen tau dari sisi pekerjaan insfrastruktur perencanaannya seperti apa, namun dibantah oleh perencana,” kata Andi kepada Bogorupdate.com, Selasa (30/8/22).

Bahkan, lanjut Andi pihaknya sudah memperkirakan jika pekerjaan Gedung RSUD Bogor Utara yang dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE) itu, ada yang tidak beres.

“Saya juga sudah ngomong pekerjaan ini gak bener. Perencana sudah saya salahain diawal ini gak bener karena ada yang gak beres,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menmbahkan, untuk pengurangan volume dirasa hanya pada titik yang tidak menjadi objek vital seperti tempat antrean pasien atau titik rawan lainnya yang tidak akan mempengaruhi kontruksi bangunan.

“Kalau bicara volume ada bangunan yang dikurangi, lantas juga ada dari sisi spek besi 12 diganti jadi yang kecil. Kalau dikurangi seluruhnya mungkin tidak akan semuanya, mereka mengurangi titik yang tidak terlalu berpengaruh misalnya untuk antian pasien atau titik rawan lah,” bebernya.

Untuk bangunan yang volumenya dikurangi tadi, kata Andi perlakuan selanjutnya harus seperti apa nantinya harus diinvestigasi terlebihdahulu oleh tim ahli kontruksi.

“Kalau untuk dirobohkan atau tidaknya nanti tergantung hasil investigasi tim ahli. Bagian mana yang volumenya dikurngi dan harus diapakan nantinya itu ahli kontruksi yang menyimpulkan,” ujarnya.

Dia meminta agar kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bogor ini terus berlanjut sampai kerugian negara bisa dikembalikan dan ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek tersebut.

“Yang jelas harus terus dilanjutkan kasus ini sampai terang benderang dan tersangkanya ditetapkan,” pintanya.

Ini kan jadi suatu pembelajaran dan evaluasi kedepan. Semua pekerjaan insfrastruktur yang ada di kabupaten bogor harus lebih selektif dalam menentukan pihak ketiga.

“Untuk Dinas juga harus menempatkan orang yang ahlinya di perencanaan jangan sampai hal seperti ini terulang lagi,” tandasnya.

Exit mobile version