Foto ilustrasi. (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Menyikapi maraknya dugaan sertifikat ganda di dalam satu bidang tanah oleh oknum mafia tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, anggota DPRD Kabupaten Bogor ini menyebut “Jahat Banget”.
Hal itu dilontarkan oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Slamet Mulyadi yang menyatakan, apa yang dilakukan oleh oknum mafia tanah di Kabupaten Bogor sampai menggandakan buku sertifikat di lahan aset Pemkab Bogor dan masyarakat Bumi Tegar Beriman itu merupakan perbuatan kejam.
“Astagfirulloh, sampai gitu ya jahat banget,” tegas Slamet Mulyadi yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, kepada Bogorupdate.com.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor fraksi Partai Golkar, Wawan Hikal Kurdi menambahkan, bahwa dalam perihal itu pastinya pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor sudah akan tahu harus mengambil langkah apa dalam menyelesaikan polemik tersebut.
“Terkait itu, pastinya pemda sendiri sudah akan tahu langkah-langkah apa saja yang akan diambil dalam menyikapi perihal itu,” kata pria yang akrab disapa Wanhay itu kepada BogorUpdate.com, Rabu (25/1/23).
Wanhay juga menyarankan, setiap masyarakat hingga Pemda kabupaten Bogor yang menaungi pengelolaan aset-aset tersebut, mulai saat ini diharuskan untuk mengecek secara langsung legalitas ke kantor BPN Kabupaten Bogor.
“Karena yang namanya sudah menjadi aset Pemda, tentu legitimasinya sudah jelas milik siapa. Begitunya sertifikat perorangan yang notabenenya hak dari masyarakat pada umumnya. Kalau memang banyak adanya sertifikat ganda didalam satu lokasi lahan, laporkan saja pemerintah yang kata lain bahwa pemerintah itu merupakan sebagai pengacara negara bagi warga masyarakatnya,” tukas Wanhay.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengaku oknum mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor tak hanya menerbitkan sertifikat ganda di lahan masyarakat saja. Melainkan, lahan yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor juga dilakukan hal sama.
“Banyak, ada beberapa lokasi yang di satu lahan ada dua kepemilikan sertifikat, termasuk aset Pemda Kabupaten Bogor juga ada,” kata Eko sapaan akrabnya yang juga merupakan Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi Bogorupdate.com di ruang kerjanya, pada pekan lalu.
Ia mencontohkan, salah satu lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang jadi sasaran ulah oknum mafia tanah tersebut terletak di Kecamatan Jasinga.
Ia melanjutkan, jika di dalam lokasi aset Pemda Kabupaten Bogor yang bersertifikat hak pakai itu, ada kurang lebih 20 sertifikat hak milik yang kembali terbitkan oleh oknum mafia tanah di BPN Kabupaten Bogor.
“Dengan luas aset Pemda itu, seluas 19 hektare atau 190.000 meter persegi,” tegas Eko.
Guna menyelesaikan polemik itu, lanjut Eko, akhirnya pihaknya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait mengkoordinasikan kaitan dengan persoalan tersebut.
“Nah kita sekarang sedang mencari formulasi penanganan masalah adanya sertipikat ganda di dalam satu bidang tanah. Dimana juga, ada satu bidang aset Pemda yang berstatus hak pakai Pemda yang sudah terbit sertipikatnya, tapi terbit lagi NIB-NIB (Nomor Induk Bidang) dan perihal ini sudah kita ketahui terlebih dulu, sehingga kita minta pemblokiran atau pembatalan terkait NIB yang disebabkan akibat ulah segelintir oknum mafia tanah yang luasnya sekitar 11 hektare berlokasi di Kecamatan Jasinga juga,” bebernya.
Sebetulnya, sambung Eko, terkait rentetan persoalan tersebut pihaknya telah menyampaikan langsung kepada kementerian Dalam Negeri saat adanya Rapat Koordinasi (Rakor) beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri oleh kementerian ATR/BPN RI.
“Di pusat saya juga selalu menyampaikan bila ada rakor-rakor, yang mana saya sampaikan kalau ada proses administrasi terkait pertanahan apabila ada kesalahan administrasi pada waktu proses penerbitan sertipikat seharusnya kementerian ATR/BPN itu bisa memperbaiki terhadap prodak yang sudah dikeluarkan dalam hal ini buku sertifikat,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, terlebih lagi bila didalam satu objek lokasi lahan bisa terbit dua (2) sertifikat atau dua kepemilikan, bagi dia seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.
“Apalagi status sertifikat yang dikeluarkan BPN setempat itu terbilang masih baru, yang satu 2013 yang satunya 2009. Seperti laporan yang disampaikan rekan Bogorupdate.com saat ini kepada kami terkait adanya sertifikat ganda disatu objek tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang,” ucapnya.
“Hal ini mungkin terjadi, karena ada data atau informasi yang disampaikan tidak benar, atau ada tanda kutip,” tutup Kabid Eko.