HomeHukum & KriminalNewsPolitik

AMPD Apresiasi Putusan MK soal Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres

Mahasiswa yang tergabung dalam AMPD saat menggelar aksi di depan Gedung MK, Senin (16/10/23). (Ist)

Jakarta, BogorUpdate.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) sangat nengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan menolak batas mininal usia Calon Presiden (Capres) dan Cawapres (Cawapres), pada Senin (16/10/23).

“Kami aliansi mahasiswa peduli demokrasi, sangat mengapresiasi terhadap keputusan mahkamah konstitusi tentang permohonan pemohon mengenai batas usia capres dan cawapres,” kata Kordinator AMPD Sulhan Ibnu Sudi kepada Wartawan.

Menurut Sulhan, putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia. Apalagi dengan isu yang berkembang, jika MK menyetujui batasan usia minimum Capres dan Cawapres, maka akan memuluskan birahi politik suatu kelompok partai politik.

“Dengan demikian MK telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan merawat nilai -nilai demokrasi,” tegasnya.

Menjelang adanya putusan MK, mahasiswa yang tergabung dalam AMPD itu menggelar aksi di depan Gedung MK dan meminta agar MK menolak gugatan batas usia minimal Capres dan Cawapres dari 40 menjadi 35 Tahun.

Exit mobile version