Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

UPT Dishub Bakal Panggil Pengelola Pasar Niaga Wanaherang Soal Parkiran Pakai Bahu Jalan

×

UPT Dishub Bakal Panggil Pengelola Pasar Niaga Wanaherang Soal Parkiran Pakai Bahu Jalan

Sebarkan artikel ini

Kepala UPT , menegaskan akan memanggil ke 2 kali management . (BU)

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Kepala UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Wilayah 2 Cileungsi, Yaya Kasya menegaskan akan memanggil ke 2 kali management pasar niaga Wanaherang. Pemanggilan itu dilakukan lantaran adanya parkir yang memakan bahu jalan.

Hal tersebut disampaikan Yaya kasya kepada BogorUpdte.com beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihak Dishub Wilayah 2 Cileungsi telah melakukan sosialisasi terhadap parkiran pasar niaga Wanaherang.

“Info bang kemarin team telah sosialisasi terhadap parkiran pasar niaga Wanaherang,” katanya, Senin (11/12/23).

Selain itu, Yaya mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap management pasar niaga Wanaherang dan telah melayangkan pemanggilan. “Penangananya kita panggil management lagi untuk yang ke 2,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP-Nasdem) , mengaku geram dengan adanya parkir memakai bahu jalan, di pasar niaga Wanaherang di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Angga Dita meminta agar Dinas terkait harus segera menertibkan, karena sudah menjadi keluhan masyarakat dan perlu ada tindakan tegas dari pemerintah.

“Ya perlu segera ditangani sebab itu tanggung jawab pemerintah jika memang ada keluhan,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (30/11/23).

Dengan lambannya penertiban, Angga menilai Pemerintah setempat, Dinas Perhubungan (Dishub) dan pemangku kebijakan lainnya, kurang respon terkait keluhan masyarakat khususnya warga Gunung Putri.

“Menyikapi kurang profesional nya petugas yang membidangi tentang parkir, yang mana di atur dalam UU dan PP, yaitu uu no 22 thn 2009, tentang lalulintas (LLaJ) pasal 106,serta pelaturan pemerintah no 34 thn 2006 pasal 38,semua para pelanggar di samping denda maka ada perbuatan melawan hukum dan dapat di pidana,” ungkapnya

Oleh karena itu, dia meminta agar UPT Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan tindakan seceparnya.

“Maka dari itu kami meminta kepada para petugas untuk tidak tembang pilih dalam melakuan penertiban parkir serta berlalu lintas. Mengingat ruas jalan itu adalah bagian dari kelancaran ber lalu lintas serta kelancaran Ekonomi, serta keselamatan para pengendara/pengemudi. Meminta kepada UPT Dishub untuk dapat melakukan tugas dengan baik dan benar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *