Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, tiba di Kejaksaan Agung. (Dok PMJ)
Nasional, BogorUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tetap melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, tersangka Putri Candrawathi ditahan terpisah di Rutan Salemba.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Fadil kepada wartawan, Rabu (5/10/22).
Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.
Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
Fadil menambahkan, tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijalani.
“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” jelasnya.