Kemang, BogprUpdate.com – Sebanyak 68 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 8 Desa di Kecamatan Kemang, mendapatkan Surat Keputusan (SK) Camat Kemang soal perpanjangan masa jabatan anggota BPD selama dua tahun.
SK perpanjangan masa jabatan Anggota BPD tersebut diserahkan langsung Camat Kemang, Imam Mahmudi didampingi oleh Danramil dan Kapolsek Kemang.
Camat Kemang Imam Mahmudi mengatakan, meminta agar perpanjangan masa jabatan tersebut dapat digunakan sebaik mungkin oleh anggota BPD dalam rangka untuk melaksanakan dan mengawal dan mengawasi semua kegiatan pembangunan di desa.
“Fungsi BPD sangat penting. Saya berharap agar kinerja BPD dapat lebih maksimal dan optimal di dalam melakukan pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan di sebuah wilayah desa,” kata Imam kepada Wartawan, Kamis (11/7/24).
BPD juga lanjut Imam, harus bisa memperkuat kolaborasi dan sinergitas dengan Kades atau Pemdes, agar semua kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
“Ini merupakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2004, atas perubahan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa di pengangkatan sekaligus perpanjangan 2 tahun yang tadinya 6 tahun jadi 8 tahun, diharapkan bisa dijadikan motivasi dan semangat baru dengan pemerintah desa untuk memajukan pembangunan desa,” tutup Imam. (Dyn)