Banprov untuk 28 BuMdes di Kabupaten Bogor Diduga Ditilep!

Foto ilustrasi (Net)
Pemerintahan, BogorUpdate.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tahun 2019, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), memberikan bantuan untuk Badan Usaha Milik Desa (BuMdes). Setiap BuMdes masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta. Untuk Kabupaten Bogor sendiri, ada 28 desa yang menerima bantuan provinsi itu.

Adapun Banprov tersebut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 140/kep.777-DPM-Desa/2019 Tentang Penetapan Desa Berprestasi Tahun 2019, maka Kabupaten Bogor ditetapkan sebanyak 28 Desa di Enam Kecamatan sebagai Penerima Uang penghargaan dimaksud.

Sesuai dengan keputusan Gubernur itu, 28 Desa di Kabupaten Bogor akan menerima penghargaan berbentuk uang yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2019. Dimana untuk kabupaten Bogor penghargaannya berdasarkan kategori Desa yang memiliki BuMdes produktif.

Namun sangat disayangkan, dari informasi yang beredar dan sampai ke redaksi Bogorupdate.com, BuMdes tersebut kuat dugaan adanya pemotongan 10 sampai 25 persen oleh oknum DPMD.

Dari sumber yang namanya enggan dipublikasikan, mengatakan bahwa dugaan pemotongan Banprov itu luar biasa besar jika di total keseluruhan.

“Jika satu desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 100 juta, lalu di potong sebesar 25 Persen atau kalkulasinya Rp 25 juta per desa, terus dikalikan 28 desa berarti yang ditilep itu totalnya Rp 700 juta,” Ungkapnya.

Mengenai hal ini, Ade Jaya, kepala DPMD kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi berkilah dan mengaku tidak mengetahui jika ada pemotongan dana tersebut.

“Dapat informasi dari mana itu kang?. Justru sebelum dana itu turun ke kas desa terlebih dahulu kita mengumpulkan pihak-pihak terkait yaitu perangkat desa. Saya perintahkan tidak boleh ada pemotongan 1 Rupiah pun,” Ujar Ade Jaya kepada BogorUpdate.com, Selasa (26/5/20).

Masih kata Ade Jaya, BuMdes diperintahkan menggunakan anggaran sesuai perencanaan. “Justru DPMD membuat fakta integritas kepada para kepala desa agar dana tersebut tidak disalahgunakan dan dipergunakan seutuhnya oleh BuMdes,” Tukasnya. (Tob)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *