Hakim PN Cibinong Vonis “Ngambang” Kasus Sengketa Tanah

Foto Wahyudi Harsowiyoto (dua dari kiri) selaku kuasa hukum dari Siti Khodijah sebagai pemilik lahan atau penggugat saat diwawancarai di PN Cibinong, Rabu (7/8/19).

 

BOGORUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah mengadili perkara perdata nomor 330/Pdt.G/2018/PN.Cbi. dalam agenda putusan, majelis hakim memvonis penggugat dan tergugat dengan putusan tidak diterima, di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Rabu (7/8/19) lalu.

 

“Gugatan kami tidak diterima, makanya kami diminta untuk mengajukan gugatan baru dengan prosita yang baru lagi. Tetapi status tanahnya itu status quo,” kata Wahyudi Harsowiyoto selaku kuasa hukum dari Siti Khodijah sebagai pemilik lahan atau penggugat.

 

Wahyudi menjelaskan, bahwa tidak diterimanya gugatan yang dilayangkannya lantaran majelis hakim berpendapat salah satu tergugat yakni Sutikno tidak ada hubungan hukum dengan penggugat dan tergugat 1 yakni Yosua Fickry Tumbelaka.

 

“Menurut pendapat hakim, bahwa Sutikno tidak ada hubungan hukum. Padahal, dalam gugatan kami sampaikan bahwa Sutikno lah yang menerima uang pencairan kredit dari BJB setelah diterima oleh Yosua,” jelasnya.

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ni Luh, dan hakim anggota Andri Falahandika dan Tira Tirtona mengusir empat orang wartawan yang sedang melakukan liputan di ruang sidang dengan alasan tidak ada tempat duduk lagi.

 

“Yang tidak kebagian tempat duduk silahkan keluar, kamu silahkan keluar,” kata Tira Tirtona sambil menunjuk salah satu wartawan di ruang sidang.

 

Humas PN Cibinong Ben Ronald Situmorang sempat meminta maaf atas dikeluarkannya empat orang wartawan tersebut. “Mohon maaf ya brader…nanti aku share (hasil putusannya) ya,” kata Ben.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyudhi Harsowiyoto telah mengajukan gugatan ke PN Cibinong kepada Yosua Fickry Tumbelaka selaku tergugat 1, Bank BJB Cabang Cibinong sebagai tergugat 2, dan Sutikno sebagai tergugat 3.

 

“Awalnya klien kami sepakat jual beli dengan saudara Sutikno melalui cicilan atau kredit tanpa KPR bank. Berjalannya waktu, cicilannya selalu nunggak bahkan berhenti sehingga terjadilah wanprestasi dan akhirnya membatalkan PPJB yang sudah terjadi dengan Sutikno, tapi klien kami ini mengembalikan sejumlah uang cicilannya tanpa ada potongan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah PPJB dengan Sutikno dibatalkan dan sudah clear, kemudian dilakukan transaksi dengan konsumen lain atas kavling yang sama kepada Yosua. Tetapi, Yosua yang diketahui merupakan salah satu karyawan di BJB Cabang Cibinong, mengajukan kredit melalui KPR Bank BJB dan disetujui oleh Bank tempatnya bekerja.

 

“Ketika proses pembayaran atas transaksi jual beli akan dilakukan bila terjadi pencairan kredit dari BJB kepada Yosua, maka suami dari klien kami terus berkoordinasi kepada pihak Bank untuk mengetahui kapan terjadi pencairan kredit, dan pada akhirnya mendapat kabar fasilitas kredit telah cair, namun klien kami tak kunjung mendapat uang pembayaran tanah dalam rekening yang sudah diberikannya,” urainya.

 

Namun yang terjadi, imbuh Wahyudhi, bahwa dana dari pencairan fasilitas kredit dari BJB tidak disetorkan ke rekening kliennya selaku penjual atau pemilik tanah.

 

“Tapi atas perintah dari Yosua kepada Bank BJB dana itu justru disetorkan ke rekening Sutikno yang tidak ada kaitannya dengan transaksi jual beli ini. Hal ini menggambarkan adanya suatu perbuatan melawan hukum,” ungkapnya. (End/Di)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *