Satpol PP Tak Kunjung Tertibkan PKL Liar, Pedagang Resmi Akan Laporkan ke Ombudsman RI

PKL Liar di lahan yang tak kunjung Satpol PP Tertibkan

 

 

CITEUREUP- Kesal dengan PKL Liar yang tak kunjung usai dari penerbitan Satpol PP Kabupaten Bogor selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda), para pedagang resmi Pasar Citeureup 1 maupun 2 yang merasa dirugikan, mereka mengancam akan melaporkan hal ini terhadap Ombudsman RI.

 

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Romli Eko Wahyudi, mengatakan memang pedagang resmi yang dikelola oleh pihaknya di pasar tersebut, sudah banyak yang mengeluh. Ini dianggapnya imbas dari  PKL liar sehingga membuat pendapatan meraka berkurang setiap harinya.

 

“Pedagang sudah ada yang bicara ke saya, kalau begini terus akan melaporkan ke Ombudsman,” katanya kepada wartawan.

 

Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah mengatakan jika program Bupati dalam melakukan penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari panca karsa dalam hal ini salah satunya Bogor berkeadaban.

 

“Aturan itu sifatnya memaksa dan sanksi tegas. Sama halnya Perda yang di buat untuk kepentingan masyarakat secara umum tanpa pandang bulu,” tegas Rahmatullah, Sabtu (9/3/2019).

 

Jadi, kata Rahmatullah, jika ada PKL di lingkar Citeureup-Sabiah atau PU angkutan Tajur-Citeureup yang melangggar penegak Perda.

 

“Satpol PP harus menindaknya dengan tegas sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” tukasnya.(red)

 

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *