Cegah Korupsi, IPB Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN

 

BOGORUPDATE.COM – Direktorat Sumber Daya Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan bimbingan teknis pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk pejabat di lingkungan IPB. Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan pada Senin (14/1/19) bertempat di Auditorium Andi Hakim Nasoetion, Kampus IPB Dramaga Bogor.

 

Penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 tentang LHKPN. Dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa seluruh pejabat di IPB harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui e-LHKPN. Peraturan tersebut didukung dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

 

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh institusi pendidikan tinggi termasuk IPB, para pejabatnya wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.
“LHKPN merupakan instrumen negara dalam rangka mencagah adanya tindakan-tindakan yang tidak diharapkan dan seyogyanya diisi oleh seluruh pejabat negara termasuk pejabat di IPB. Pejabat IPB yang merupakan pejabat publik wajib mengisi dan melaporkan apa adanya harta kekayaan yang dimiliki,” tutur Rektor IPB, Dr. Arif Satria.

 

Rektor menegaskan, ini merupakan kewajiban dan tugas bersama dari pejabat di lingkungan IPB.  “IPB harus menciptakan integritas yang baik dan menghindari tindakan korupsi,” tandas Rektor.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sumberdaya Manusia IPB, Dr. Titik Sumarti menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk melaporkan harta kekayaan pejabat negara yang ada di IPB. Bimbingan teknis ini dilaksanakan supaya para pejabat dapat mengisi LHKPN dengan baik dan benar. “Kami berharap pejabat di lingkungan IPB dapat menunjukkan akuntabilitas dan keterbukaan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki,” tambahnya.

 

Selama ini, tambah Titik, masih sering muncul pertanyaan siapa yang wajib mengisi LHKPN dan kapan penyelenggara negara harus melaporkan kekayaannya. Oleh karena itu, pada hari ini kita akan mendapat penjelasan apa itu LHKPN, siapa yang wajib mengisi, apa saja yang diisi dan apa yang sebenarnya diharapkan pemerintah dengan LHKPN ini.  “Harapannya, dengan bimbingan seperti ini semua pejabat yang ada di lingkungan IPB dapat melaporkan harta kekayaannya dengan kesadaran yang tinggi. Para pejabat di IPB harus melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dengan transparan, bersih dan menjaga integritas.

 

Sementara itu, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Bimtek E-Teknis Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jeji Azizi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu kewajiban yang melekat pada diri pejabat di Lingkungan IPB baik secara langsung maupun tidak langsung. LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta pasangan suami/istri dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan KPK. Menurutnya, pelaporan LHKPN merupakan bentuk pencegahan dini terhadap tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“LHKPN ini ranahnya pencegahan, tapi apa boleh buat masih banyak yang tidak tepat waktu. Sehingga mungkin beberapa instansi menerapkan sanksi ini kembali ke masing-masing pejabat, karena sifatnya pencegahan maka sangat menuntut setiap personal untuk menyampaikan secara transparan dan atas dasar kesadaran pribadi untuk melaporkan atas jabatan yang diembannya,” tuturnya.

 

Menurut Jeji, e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah, dan bermanfaat. Para wajib lapor cukup men’download formulir aktivasi e-filling LHKPN. Formulir tersebut diisi dan kemudian diserahkan kepada admin instansi. Setelah admin memproses formulir tersebut, Penyelenggara Negara (PN) akan mendapatkan e-mail aktivasi e-filling. Dengan mengklik tautan dalam email tersebut, PN sudah dapat membuka dan mengisi laporan harta kekayaannya.

 

Ia menambahkan, pengisian e-LHKPN pun sekarang lebih mudah. Para wajib lapor hanya perlu mengunggah dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan  (Surat berharga, Asuransi, dan Perbankan). Bukti kepemilikan tersebut harus memuat tiga hal penting yaitu nama pemilik, nomor kepemilikan, dan saldo terakhir saat unggah data. Dokumen yang tidak berhubungan dengan lembaga keuangan tidak perlu diunggah, cukup dicantumkan nomornya saja. (Awl/RA).

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi | Humas IPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *