Bogor RayaHomeNewsPolitik

Waspada Ijazah Aspal Caleg Pemilu 2024

Akademisi Universitas Djuanda kota Bogor, Goris Seran. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Masa pendaftaran bakal Calon Legislatif bacaleg (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi setelah ditutup pada minggu (14/5/23) malam kemarin oleh KPU, sehingga tidak ada lagi parpol yang mendaftarkan Bacaleg untuk semua tingkatan.

Dalam verifikasi administrasi ini, tentu ada hal yang harus menjadi perhatian dari KPU dan juga mendapatkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga proses dapat berjalan terutama untuk administrasi kependidikan, seperti ijazah.

Akademisi Universitas Djuanda kota Bogor, Goris Seran mengungkapkan, bahaya adanya ijazah asli tapi palsu alias Aspal memang menjadi masalah klasik dalam proses verifikasi administrasi dari KPU.

“Kendala KPU dari setiap periode pelaksanaan pemilu hanya melakukan verifikasi administrasi, tanpa adanya verifikasi faktual dengan turun langsung ke semua lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut,” ujar Goris Seran, Selasa (16/5/23).

“Untuk itu masyarakat harus jeli dan waspada untuk melihat kemungkinan adanya ijazah palsu dari calon anggota legislatif sehingga bisa melaporkan ke Bawaslu tentang dugaan tersebut disertai bukti yang kuat,” tegasnya menambahkan.

Menyikapi hal tersebut, kata Goris Seran, Bawaslu harus juga melakukan pengawasan melekat saat adanya proses verifikasi administrasi di KPU setempat.

“Semua proses verifikasi administrasi akan mendapat pengawasan dari komisioner Bawaslu sehingga bisa mengantisipasi adanya kemungkinan indikasi ijazah palsu dari caleg,” katanya.

“Dengan langkah tersebut maka masyarakat bisa secara transparan melihat proses pengawasan dari Bawaslu untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan berkeadilaan saat pelaksanaan 14 Februari 2024,” pungkasnya.

Exit mobile version