Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Warga Keluhkan Truk Tambang Bebas Lalu Lalang di Jalan Raya Leuwiliang Langgar Jam Operasional

Leuwiliang, BogorUpdate.com – Kondisi ruas jalan di sepanjang Jalan Raya Leuwiliang menuju Dramaga maupun sebaliknya kembali terlihat truk-truk tronton bermuatan tambang melintas di siang hari.

Bahkan, banner pemberitahuan soal jam operasional truk tambang yang sebelumnya terpasang, kini tak terlihat hilang entah kemana.

Meski demikian, tak ada satupun aparat yang mencegat dan menghentikan truk tersebut. Padahal, truk tambang tersebut sudah melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan Bupati Bogor pada awal Januari 2022 lalu.

Truk tambang yang melintas di siang hari itu melewati wilayah Kecamatan Leuwiliang. Bahkan pada, Senin 23 Oktober 2023 pagi terdapat satu truk tronton alami mogok di jalan raya Cibatok, tak ayal menimbulkan kemacetan jalan di wilayah Bogor Barat semakin sulit terurai.

“Ya, seharusnya pemerintah Kabupaten Bogor memiliki ketegasan dalam melakukan tindakan apalagi kan hari kerja, tentunya aktifitas di pagi hari seperti ini juga dipadati aktifitas masyarakat mulai dari anak sekolah yang bekerja dan lain sebagainya,” ungkap salah satu warga yang melintas, Muhammad Andri kepada wartawan. Rabu (25/10/23).

Warga pengendara lainnya, Heru Permana (30) menyebut, kendaraan truk tambang yang mogok di wilayah Cibungbulang pada pagi hari mengakibatkan arus lalu lintas terganggu.

Selain itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencari solusi guna mengurai kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.

“Musingkeun lah iyeu (Bikin Pusing Ini) bikin macet sih bang katanya ada pembatasan jam operasional mobil truk tambang, tapi lihat saja mondar-mandir mobil masih terjadi tiap hari,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.

Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu atau gamping atau katu kapur.

Diketahui, pada Perbup tersebut, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diatur pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Meski telah membuat Peraturan Bupati (Perbup), Iwan Setiawan mengaku dilema dan berdalih bahwa ketegasan itu harus juga memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan.

“Kalau saya tegas bisa tapi resikonya bisa gak, karena kita juga harus imbang, saya juga mengajak dari awal ayo bareng-bareng untuk patuhi peraturan. Kita tutup bisa gejolak itu siapa yang mau meredam,” kata Iwan Setiawan kepada wartawan disela kegiatan Boling di Kecamatan Sukajaya, pada Rabu (3/10/23) lalu.

Iwan menyebut, persoalan ketegasan bagi pelanggar itu bukan hal yang tidak bisa dilakukan, tetapi pada proses pertambangan kerap kali juga melibatkan masyarakat di dalamnya.

“Kalau untuk tegas bisa, tapi harus dipikirkan bareng-bareng, misalnya kita tutup tapi nanti gejolak yang datang ke kita bukan hanya pengusaha tapi rakyat nya juga yang datang,” katanya.

Dia juga mengatakan, kebijakan perogratif yang ekstrem akan menimbulkan permasalah di kedua belah pihak antara Pemerintah Daerah dan masyarakat maupun pemilik usaha.

“Maksud saya jangan lihat di satu sisi tapi disisi lain juga tekanan masyarakat kepada pemerintah juga, kalo kita ambil penegakan dengan ekstrem nantinya akan ada yang dirugikan,” katanya.

Exit mobile version