Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Warga Harap Hati-Hati, Polisi Tangkap Pengedar Upal Dengan Modus Jual Beli Handphone

Cibinong, BogorUpdate.com – Pelaku pengedar uang palsu (upal) dengan modus jual beli handphone, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor.

Pria berinisal DRS (21) itu ditangkap Polisi saat melakukan transaksi jual beli handphone dengan menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/22).

Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

“Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000, korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” pungkasnya.

Exit mobile version