Foto Anton (kiri) dan Khotman Indris (kanan)
Cibinong, BogorUpdate.com
Masyarakat kembali diresahkan dengan tidak adanya kepastian hukum tentang kredit atau cicilan kendaraan yang macet.
Seperti yang dialami salah seorang warga Kecamatan Cibinong, Dian mengaku kendaraan miliknya berupa motor Yamaha N-Max di rampas saat dirinya sedang berkendara di jalan Raya Jakarta-Bogor oleh sekelompok debt collector.
“Motor saya dirampas gitu aja oleh sekelompok debt collector karena menunggak cicilan yang baru hampir jalan 3 bulan,” ujar Dian kepada Bogorupdate.com, Sabtu (29/5/21).
Terpisah, menurut mantan debt collector Anton menuturkan, jika tindakan penarikan unit kendaraan di jalan raya itu sangat tidak dibenarkan dan merupakan diluar batas ketentuan aturan.
“Penarikan secara sepihak oleh debt collector atau pihak ketiga itu sangat melanggar hukum yang ada,” akunya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen (DPD LPK) Kabupaten Bogor, Meri Sinaga mengatakan, bila penarikan yang dilakukan oknum debt collector terhadap unit milik Dian warga Cibinong, Kabupaten Bogor ini merupakan tindakan pidana begal.
“Bila terjadi seperti itu, saya anggap Perampasan alias Begal, harusnya dari pihak Kepolisian bisa menangani nya sesuai dengan Hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dilain sisi menyikapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aspirasi Rakyat (LSM PAR) Khotman idris, mengutuk keras dengan adanya tindakan main tarik kendaraan milik warga Cibinong tersebut.
Menurutnya, apabila hukum dan aturan Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“UU tentang fidusia melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan membentuk di setiap daerah dan wilayah atau melalui Badan Pengawasan Sengketa Konsumen (BPSK). Akan tetapi, menurut pantauan kami, bila badan tersebut berjalan sesuai yang ditentukan maka masyarakat tidak akan menjadi resah dan mempuyai perlindungan Hukum yang sama terkait UU tentang fidusia ini,” tuturnya.
“Apakah ada dugaan ikut bermain para pihak BPSK dan BPKN ini. Karena jika ada tindakan seperti ini salah siapa dan dosa siapa,” jelas Khotman yang juga menjabat Ketua Internal Garda Bela Negara Nasional.
(Rul/Bing)