Babakan Madang, BogorUpdate.com
Bersama Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Junior Tumilaar, warga datangi Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menyampaikan keluhan soal mafia tanah.
Kedatangan warga bersama Jenderal Junior Tumilaar tersebut guna bersilaturahim dan meminta dukungan untuk mengungkap kasus mafia tanah yang ada di sekitar desa tersebut, Rabu (01/12/21).
Staf Khusus, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar, menjelaskan kedatangannya ke Desa Bojong Koneng hanyalah untuk silaturahmi guna menyampaikan keluhan warga terkait permasalahan tanah dengan Sentul City.
“Saya minta kita laksanakan apa yang dikatakan oleh Jaksa Agung untuk membasmi mafia tanah sampai ke akar-akarnya, kemudian hormati putusan Menteri ATR/BPN tahun 1999 tentang dibatalkannya hak guna bangunan,” ucapnya kepada wartawan.
Menurutnya, sudah seharusnya keluhan komponen pendukung pertahanan dalam hal ini rakyat didengar keluhannya. Karena telah diatur dimana komponen pendukung untuk menempatkan diri dalam kehidupannya di daratan supaya lebih efektif.
“Sehingga benar kata Jaksa Agung, harus dibasmi itu mafia tanah, dimana beliau juga berkomentar belum terintegrasinya data-data tanah, data tanah itu registernya ada di desa,” ucap Perwira Tinggi TNI-AD ini.
Jenderal yang sejak 25 Oktober 2021 lalu menjabat Staf Khusus KSAD ini berterimakasih kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Koneng yang diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes) nya.
“Saya menghimbau setiap warga negara wajib hukumnya menghormati pemerintah, ingat sesuai kata agama, setiap warga negara wajib hormati kalangan berwenang dalam hal ini pemerintah, karena pemerintah itu wakil dari Allah sesuai kitab suci, buktinya mereka ada menerima saya sebagai tamu dan mereka mengurus tentang kesejahteraan rakyat, saya juga sebagai prajurit TNI juga menegakkan kedaulatan,” tuturnya.
“Pak Suganda ini selaku sekdes sudah melaksanakan dan mempelajari dan mendengar keluhan warga, masalah hukum tanah kita serahkan ke pengacara hukum dan pasti diperhatikan oleh Pemerintah, buktinya Jaksa Agung sudah melakukan, Bahkan Pengadilan Negeri sudah melaksanakan apa yang di sampaikan,” tambahnya.
Junior pun menjabarkan, sedikitnya ada 44 lokasi yang diduga menjadi lahan sengketa dengan luas kurang lebih 50 hektare.
“Pesan saya penyelesaian masalah apapun selesaikan dengan hukum yang ada,” tukasnya.
Di lokasi yang sama Sekdes Bojong Nangka, Suganda, menjelaskan dirinya kurang memahami bidang pertanahan.
“Lagi saya pelajari, karena tadinya tidak ada permasalahan tanah, begitu sekarang kejadian seperti ini saya langsung pelajari terkait permasalahan pemukiman dan hak guna garap,” jelasnya.
Suganda yang masih mempelajari riwayat tanah yang ada di desanya, ia melemparkan permasalahan ini ke ATR/BPN.
“Saya masih pelajari lebih dalam bagaimana awal mulanya dan riwayatnya, dan yang lebih pasti terkait permasalahan tanah ini saya sarankan lebih baik langsung ke BPN,” singkatnya.
Sementara itu, Koordinator warga, Evi Maesyarah menegaskan meskipun yang di tempati warga adalah tanah garap, namun tidak sedikit pula warga yang menempati dengan waktu yang cukup lama.
“Sudah banyak yang menempati 15-25 tahun, kita berani mengambil langkah berdasarkan surat-surat yang sudah dijelaskan tadi, ada juga undang-undang (UU) khusus yang mengatakan jika berturut-turut seseorang merawat atau menempati tanah garap tersebut bisa di tingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Eva, dirinya meminta kepada Pemdes Bojong Koneng untuk menghentikan kegiatan buldozer yang ada di tanah garapan mereka.
“Kemarin itu sudah ada dugaan pelanggaran HAM, itu perempuan ditarik dilempar, Pemdes yang bisa menghentikan karena ini daerah kepemimpinan Desa Bojong Koneng, ini juga sudah tandus jika musim hujan sangat berpotensi longsor, satu lagi yang harus diingat jika buldozer tidak diizinkan masuk oleh pemdes maka tidak mungkin alat berat itu beroperasi,” katanya.
“Janganlah mendukung mafia tanah dan mengarahkan untuk bergaining dengan saya, karena saya pasti menolak hal-hal yang merugikan rakyat,” pungkasnya.