Wawancara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizanaldi terkait wanita paruh baya curi emas, Kamis (15/5/25). (Ist)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Seorang wanita paruh baya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota, setelah diduga melakukan pencurian perhiasan emas senilai Rp 120 Juta, di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor, tepatnya di mall Botani Square.
Pelaku ditangkap di wilayah Bekasi pada Senin (12/5/25), empat hari setelah kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizanaldi, mengungkapkan kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, saat toko emas di sebuah mall kehilangan perhiasan emas dalam bentuk gelang.
“Memang betul, kita mendapatkan laporan pada hari Kamis tanggal 8 Mei, bahwa ada salah satu toko emas di salah satu mall di Kota Bogor kehilangan perhiasan berupa emas,” kata AKP Aji kepada wartawan, Kamis (15/5/25).
Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang wanita paruh baya berpura-pura menjadi pembeli. Ia meminta karyawan toko memakaikan gelang ke tangannya. Saat karyawan lengah, pelaku menyembunyikan gelang emas tersebut di balik pakaiannya yang panjang.
“Setelah si karyawan ini lengah sedikit, kemudian gelang itu ditutupi dengan pakaian yang panjang sehingga tidak terlihat oleh karyawan,” jelas AKP Aji.
Pelaku berhasil kabur dari mall tanpa terdeteksi oleh petugas keamanan. Menurut Aji, hal ini terjadi karena pelaku cukup lihai dan cepat dalam menyembunyikan barang curian.
“Pelaku lolos dari security karena lihai dengan kecepatan tangannya,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Bekasi. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bogor Kota.
AKP Aji juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan perempuan kelahiran 1976 asal Pontianak. Ia mengaku mencuri karena alasan ekonomi dan untuk biaya perceraiannya.
“Motif yang dilakukan oleh wanita paruh baya ini adalah untuk menghidupi kebutuhannya dan biaya perceraian dengan suaminya,” ungkapnya.
Meski diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Bogor. Namun, terkait kemungkinan adanya komplotan, polisi masih melakukan pendalaman.
“Sampai saat ini pelaku beraksi seorang diri, namun masih kita dalami lebih lanjut,” ujar Aji.
Pelaku dijerat dengan pasal 363, 362, 378, dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi antara 6 hingga 17 tahun penjara. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp120 juta, dengan perhiasan emas yang dicuri seberat kurang lebih 24 gram. (Abizar)