Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Wanhay Bakal Panggil Dinas Terkait Soal Pungutan Rp500 Ribu Setiap Desa untuk Bogor Fest 2023

Event Bogor Fest 2023. (Dok Humas)

Cibinong, BogorUdpate.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi sangat menyayangkan adanya pungutan sebesar Rp500 ribu dari setiap desa dalam kegiatan Bogor Fest 2023 yang bakal digelar pada 24 sampai 27 Agustus di Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, event tahunan yang sudah dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu seharusnya sudah tidak ada lagi pungutan apapun, termasuk untuk pembelian kaos dan kupon doorprize yang menjadi dalih Event Organizer (EO) Radar Promosindo untuk pembelian hadiah.

“Event yang memang sudah dipersiapkan. Dalam arti kata event yang sudah matang tidak ada lagi pungutan biaya,” ujar Wanhay sapaan akrabnya itu kepada BogorUpdate.com, Senin (21/8/23).

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor itu mengungkapkan, di tengah situasi masyarakat Kabupaten Bogor yang tengah mengalami kekeringan dan mengahadapi kemarau panjang, seharusnya desa difokuskan untuk menangani hal tersebut.

“Maksud tujuan memungut uang ke Desa tuh buat ngapain?. Keduanya kenapa harus seperti itu. Dalam kondisi seperti ini, dengan situasi kekeringan dan sedang menghadapi kemarau yang panjang, lebih baik desa difokuskan untuk hal seperti itu lah bukan malah harus ikutin event apalagi disuruh bayar,” tegasnya.

Wanhay mengaku akan memanggil Dinas terkait untuk menjelaskan persoalan pungutan tersebut. Terlebih dia tidak setuju lantaran event Bogor Fest tersebut sudah dibiayai oleh Pemkab Bogor.

“Kalau menurut saya sangat tidak setuju dengan adanya pemungutan ini. Kebetulah ini liding sektor saya Dinas Pariwisata nanti akan saya komunikasikan dengan komisi 4 agar memanggil dinas terkait soal pungutan tersebut,” beber Wanhay.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 416 Desa se-Kabupaten Bogor dimintai uang sejumlah Rp500 ribu yang diperuntukan untuk membeli baju Kopi Luwak dan kupon dalam kegiatan Bogor Fest yang bakal diselenggarakan pada tanggal 24 sampai 27 Agustus 2023 di Stadion Pakansari.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah dengan nomor 400.14.1.3/345-Tapem pada tanggal 14 Agustus terkait pengerahan partisipasi Kecamatan dalam rangka Bogor Fest 2023.

Surat edaran tersebut mendapat keluhan dari sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor. Salah satunya Kades Gunung Putri Daman Huri. Menurutnya, jika benar anggaran sebesar Rp500 ribu untuk 10 orang perwakilan dari desa itu terjadi, maka akan sangat membebani kades.

Padahal, ajang Bogor fest tersebut diselenggarakan untuk promosi kabupaten Bogor serta menjalin silaturahmi, yang sudah di biayai oleh pemerintah, namun masih saja kades dijadikan sasaran untuk kepentingan dengan menyetorkan sejumlah uang.

“Jika memang itu berita benar (pungutan Rp500 ribu), sangat menyayang kan. Bogor fest ajang promosi silaturahmi warga yang seharusnya dinikmati dengan kegembiraan, bukan malah menjadi ajang bisnis,” tegasnya kepada BogorUpdate.com, Minggu (20/8/23).

Exit mobile version