Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Waduh! Kades Jonggol Akui Berikan Pengarahan Kepada KPM Dalam Surat Balasan Klarifikasinya

Foto surat balasan Kades Jonggol atas Surat klarifikasi yang dilayangkan Camat Jonggol.

Jonggol, BogorUdpate.com
Kepala desa (Kades) Jonggol, Yovi Muhamad Safri menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan Camat Jonggol terkait pengarahan Pembelanjaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam surat balasannya kepada Camat Jonggol, Yovi berkilah jika pihaknya tidak memberikan pengarahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pembelanjaan bantuan sosial tunai ke salah satu Toko.

Bahkan pada Surat Edaran dari Desa Jonggol yang disosialisasikan pada Tanggal 8 Februari 2022, poin dua dalam surat tersebut menyatakan bahwa setiap KPM bebas memilih untuk belanja di Toko/e-warung manapun.

“Karena pencairan Januari hingga Maret 2022 dicairkan secara langsung di bulan Februari, maka kami menyikapi alasan KPM, akhirnya pihak Desa Jonggol memberikan arahan kepada KPM untuk yang 2 Bulan dibelanjakan setelah pencairan dan sisa 1 Bulan bisa dibelanjakan di bulan Maret 2022,” ungkapnya melalui surat klarifikasinya, Senin (28/2/22), kemarin.

Demi tercapainya tujuan pemerintah atas pencairan bansos tersebut, yaitu semua bantuan dibelanjakan sembako, maka pihaknya menyampaikan kepada para KPM agar uang tersebut dibelanjakan sembako semuanya.

“Namun banyak dari KPM yang tidak ingin langsung membelanjakan sembako semua sekaligus melainkan bertahap, dengan alasan dari KPM supaya berasnya tidak menggumpal serta kentang dan kacang hijaunya tidak lapuk karena lama tersimpan di rumah mereka,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yovi memaparkan Pihaknya telah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada para KPM bahwa pencairan Program Bansos Via Kantor Pos adalah untuk dipergunakan belanja Sembako di Toko atau e-Warung terdekat sesuai selebaran dari Kantor Pos dan Surat Pemberitahuan dari Camat Jonggol.

“Kami juga menyampaikan bahwa para KPM harus memiliki nota pembelanjaan sebagai bukti sudah membelanjakan sembako,” lanjutnya.

Terkait adanya komoditi minyak sayur, Yovi berkilah ia telah menerima penjelasan dari pihak Toko e-Warung yang mana menurutnya, berawal dari KPM yang memaksa untuk bisa membeli minyak sayur, dengan alasan kondisi saat ini minyak sayur mengalami kelangkaan.

“Sehingga memaksa alokasi pembelian buah yang satu bulan ditukar dengan minyak sayur dan permintaan tersebut masif sehingga pihak e-Warung kewalahan berdebat dengan KPM yang tetap menginginkan Minyak Sayur,” katanya.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Warung, Pemerintah Desa Jonggol menyadari sekali realita atau fakta di lapangan, memang terjadi kelangkaan Minyak Sayur, yang mana bukan hanya di Desa Jonggol namun diseluruh Indonesia.

“Akhirnya pihak e-Warung meminta KPM yang memaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan untuk bisa membeli minyak sayur,” pungkasnya.

Mendapati surat balasan dari Kades Jonggol, Camat Jonggol, Andri Rahman mengaku jika ada poin dari surat balasan itu yang tidak diperbolehkan yakni mengarahkan KPM belanja di warung yang ditentukan.

“Tidak boleh mengarahkan, yang boleh hanya menghimbau untuk mencari e- warung terdekat dari rumah,” tegasnya.

Sebelumnya, Menanggapi terkait adanya pengarahan dan pengharusan melakukan pembelanjaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar 400 ribu dari total bantuan yang diterima sebesar Rp 600 Ribu, Camat Jonggol Layangkan Surat klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Jonggol, Senin (28/2/22).
Camat Jonggol, Andri Rahman mengatakan, setelah mendengar adanya informasi pengarahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pihaknya langsung melayangkan surat kepada Kades Jonggol untuk klarifikasi kebenarannya.
“Surat sudah saya layangkan ke Kades, tinggal tunggu klarifikasinya. Kemudian nanti Tim Pengendali Bansos (Dalsos), Tenaga Kesejahteraan (TK) Kecamatan akan mengkaji jawaban atau klarifikasi dengan bukti yang ada,” ujarnya kepada BogorUdate.com melalui pesan singkat.
“Bila terdapat bukti yang kuat adanya penyimpangan tidak sesuai aturan, sambung Andri, maka pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan sesegera mungkin.
“Selanjutnya kita akan sampaikan ke TK Kabupaten melalui Dinas Sosial (Dinsos) terkait hal yang tidak dapat diambil langkah oleh Tim Dalsos Kecamatan,” pungkasnya.
Exit mobile version