Armada truk sampah milik DLH Kabupaten Bogor, saat mengambil sampah di wilayah kota Bogor, Rabu (25/10/23).
Cibungbulang, BogorUpdate.com – Salah satu armada truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengangkut sampah (Ngompreng) di wilayah Kota Bogor.
Menurut salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, ada satu unit mobil dump truk pengangkut sampah jenis Isuzu Giga, kabin berwarna putih dan bak berwarna orange milik DLH Kabupaten Bogor mengangkut sampah di wilayah Kota Bogor.
“Setahu saya kan di galuga itu ada dua milik Kabupaten Bogor dan Kota Bogor,” kata dia kepada wartawan pada Rabu (25/10/23) kemarin.
Dia menyampaikan, kejadian itu terjadi pada Rabu (25/10/23) pagi, mobil tersebut terpantau sedang mengangkut sampah di Jalan Komplek Mina Bhakti RT 06 RW 02, Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Ya ngangkut nya tadi pagi, makanya saya foto mobil itu,” katanya.
Bahkan, dia menyampaikan, dirinya sempat menanyakan kepada sopir dan pekerja pengangkut sampah tersebut, namun mereka tidak menjawab dan langsung tergesa-gesa melanjutkan perjalanan usai mengangkut sampah.
“Sempat saya tegur, kok mobil DLH Kabupaten Bogor ngangkut sampah di Kota Bogor, tetapi mereka malah pergi gitu aja,” ujarnya.
Pria tersebut menanyakan terkait apakah boleh mobil DLH Kabupaten Bogor mengangkut sampah yang berada di wilayah Kota Bogor. Karena menurut dia pada prisnsifnya biaya operasional mobil truk sampah tersebut menggunakan APBD Kabupaten Bogor.
“Apa itu boleh atau seperti apa? apakah hal tersebut tidak berbenturan dengan perda, ini kan aneh, harus ada tindakan tegas, jangan sampai kejadian yang pernah terjadi mobil sampah itu ngangkut di wilayah Kota Depok, itu sempat terjadi dulu, jangan sampai ini terulang lagi,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Padli mengatakan bahwa tidak diperbolehkan mobil milik DLH Kabupaten Bogor mengangkut sampah di wilayah Kota Bogor.
“Tidak boleh pak, lokasinya dimana,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Ismambar Fadli mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran terkait hal tersebut.
“Saya sudah tegur kepala UPT agar dapat memberikan arahan kepada pengemudi armada untuk tidak melayani pengangkutan sampah diluar wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, terkait dengan sanksi perlu adanya komunikasi dengan pihak UPT Ciampea karena menurut dia, armada tersebut milik UPT DLH Ciampea dengan wilayah kerjanya termasuk Kecamatan Ciomas.
“Mungkin perlu dikomunikasikan dengan beliau (Kepala UPT DLH Ciampea),” singkatnya.
Tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Galuga berlokasi di wilayah Kecamatan Cibungbulang ada yang milik Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT DLH Ciampea Atang tidak menampik armada nya tersebut dan beralasan bahwa armada truk tersebut mengaku distop oleh warga yang meminta mengangkut sampah dan hal itu bukan sebuah pelanggaran.
“Wa.alaikum salam wr.wb…oh iya tadi saya dapat laporan dari Pak Kabid…terus saya tanyakan ke juru pungut dan supir. Menurut pengakuan supir beliau mau narik ke kompleks mekar baru wilayah Kabupaten Bogor melewati wilyah kota pas di tengah perjalanan di stop oleh warga di situ memohon sampah bekas-bekas sayuran di angkut karena bau. Jadi itu bukan pelanggan pak, dan di bayar untuk beli nasi dan minum supir dan kernet…punten nuhun,” akunya.