Cileungsi, BogorUpdate.com – Sebanyak 200 karyawan diberentikan secara sepihak oleh PT Cermai Makmur Abadi Internasional yang berada di Kp Cipicung, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kini, mereka menuntut pihak perusahaan membayarkan kewajibannya kepada para karyawan yang di PHK sejak Bulan September 2022 lalu.
Salah satu karyawan, Iin Rahmawati mengatakan, ia bersama temannya yang lain belum mererima gaji sejak 27 Juli sampai September, dan diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan bahkan sebelum masa kontrak berakhir.
“Ada sekitar 200 orang yang diberhentikan sepihak oleh management. Padahal selama bekerja kami mengikuti aturan yang ada tapi kok diberhentikan secara sepihak,” katanya kepada Wartawan, Selasa (8/11/22).
Iin menuturkan, hingga saat ini gaji dari perusahaan belum juga dibayarkan. Padahal, ia bekerja selama satu minggu full dan selalu mengikuti ketentuan di perusahaan.
“Kami bekerja dibagian operator mesin jahit. Pada bulan spetember kami diberhentikan dan belum membayarkan hak-hak kami, seperti gaji,” jelasnya.
“Sedangkan upah yang kami terima yaitu setiap minggu bukan perbulan dan itupun kami bekerja selama 12 jam setiap hari dari senin sampai minggu, jadi tidak ada libur hanya ada jeda. Namun pihak perusahaan tidak menghitung semua itu sebagai lembur,” lanjutnya.
Selain upah, BPJS Ketenagakejaan pun belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, hingga akhirnya para karyawan melakukan aksi demo dan tidak menemukan titik terang.
“BPJS Ketenagakerjaan selama 1,5 tahun belum dibayarkan. Dari 200 orang yang diberhentikan, mereka hanya dijanjikan oleh perusahaan, bahkan kami sudah melakukan aksi demo sebanyak 3 kali, akantetapi tidak didengar oleh perusahaan,” tutupnya.
Ia meminta kepada intansi terkait dapat segera turun tangan dan membela haknya agar dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami mohon kepada intansi terkait agar hak kami segera dipenuhi oleh perusahaan,” harapnya.