Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Viral Video Mesum Remaja di Citra Indah, Kanit Pol PP Jonggol Ingatkan Hal Ini

Jonggol, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menanggapi beredarnya video mesum pasangan muda mudi di Telaga Wisata Perumahan Citra Indah City.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi mengatakan, dengan kejadian tersebut, pihaknya akan memanggil pihak manajemen Citra Indah City.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dari Citra Indah City agar dapat lebih diterbitkan soal keamanan yang berada di perumahannya,” ucapnya kepada BogorUpdate.com, Senin (12/9/22).

Menurutnya, selain pihak Citra Indah City yang kedapatan adanya hal tersebut, Satpol PP juga akan memberikan surat-surat peringatan atau pemberitahuan kepada Desa lainnya yang berada di Kecamatan Jonggol.

Beberapa desa yang akan diberikan surat, yaitu Desa Sukajaya, Desa Bendungan, Desa Sukanegara, Desa Sirnagalih, Desa Cibodas, Desa Jonggol, Desa Singasari, Desa Sukamaju, Desa Sukasirna, Desa Sukamanah, Desa Singajaya, Desa Weninggalih, Desa Balekambang dan Desa Sukagalih.

Diketahui, Citra Indah City ini masuk ke dalam Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol.

Dadang Yazid Bustomi mengungkapkan bahwa dirinya juga sudah sering menghibau kepada masyarakat agar hal seperti itu tidak terjadi.

“Jadi di tempat-tempat tertentu itu agar tahu tatakrama soal agama, berkumpul, nongkrong atau apapun itu agar bisa saling menghormati,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kejadian tersebut, bukan hanya dua sejoli pada video itu saja yang disalahkan, bahkan orang yang merekam kejadian tersebut juga disalahkan.

Seharusnya, kata Dadang Yazid Bustomi orang yang merekam pasangan muda mudi itu semestinya langsung melaporkan ke pihak keamanan perumahan tersebut, yang melainkan bukan disebarkan ke sosial media hingga viral.

Dadang Yazid Bustomi menambahkan bahwa bila masyarakat kedapatan kejadian serupa, maka harus dilaporkan ke pihak keamanan atau aparat setempat, yang di mana bukan di rekam.

“Itu kalo ketangkep yang pasangannya pasti kena hukuman, yang ngerekamnya juga samanya. Harusnya kalo udah tau ada kayak gitu langsung lapor ke keamanan sekitar, kalo dia sebarin terus viral yang ada dia kena UU ITE sama pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Exit mobile version