HomeHukum & KriminalNews

Viral Pungli Parkir oleh Jukir, Segini Tarif Parkir Resmi di Masjid Raya Al Jabbar

Masjid Raya Al Jabbar. (Ist)

Bandung, BogorUpdate.com – Citra Masjid Raya Al Jabbar tercoreng oleh oknum-oknum juru parkir (jukir) yang mematok harga parkir di luar nalar. Peristiwa pungutan liar (pungli) di parkir tersebut viral di media sosial X (twitter).

Atas kasus pungli itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, angkat bicara. Bey yang juga menjabat Ketua DKM Masjid Raya Al Jabbar (ex officio) mengatakan, kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar tidak boleh terulang. Begitu pula di tempat publik lainnya yang ada di wilayah Jawa Barat.

“Tak ada tempat untuk pungli di Jabar,” tutur Bey dalam keterangan resminya, Minggu (14/4/24).

Menurut Bey, kejadian pungli yang viral di media sosial tersebut menjadi momentum pihaknya untuk beres-beres layanan publik bebas pungli di Jabar.

“Pungli di Masjid Raya Al Jabbar jadi momentum kita berantas pungli di Jabar,” tegasnya.

Untuk diketahui, tarif parkir terbaru bagi kendaraan pengunjung Masjid Raya Al Jabbar berlaku untuk kendaraan roda 4 (empat) atau mobil/bus, roda 3 (tiga), dan kendaraan roda 2 (dua) atau sepeda motor.

Tarif parkir roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif motor Rp12.000.

Tarif parkir roda tiga ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif kendaraan roda tiga Rp10.000.

Tarif parkir roda empat atau mobil ditetapkan Rp5.000 satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif roda empat sebesar Rp20.000. Sementara tarif parkir bus/truk berlaku flat Rp30.000.

Lokasi parkir di kawasan Masjid Raya Al Jabbar terbagi di beberapa titik.

Sektor A berada di halaman sisi tenggara, Sektor B berada di halaman sisi timur laut, dan Sektor C berada di kawasan barat. Sedangkan sektor khusus sepeda motor dan parkir di area jalan raya berada di sisi utara masjid.

Untuk sektor A dan B yang dikhususkan untuk mobil bisa menampung sekitar 350 unit mobil. Sektor C yang biasa digunakan parkir bus bisa muat sekitar 112 unit.

Untuk sepeda motor bisa memuat sekitar 150 unit dan ditambah sekitar 100 unit mobil di sektor jalan raya sisi utara masjid.

Parkir Masjid Raya Al Jabbar dikelola oleh Primkop Kartika Kodim 0618/BS Kota Bandung. Pengelolaan parkir Masjid Raya Jawa Barat ini dilakukan penujukan langsung oleh Pemprov Jabar.

Exit mobile version