Lifestyle, BogorUpdate.com – Viral di media sosial (medsos) yang menarasikan bocah 10 tahun menikah, padahal belum lulus Sekolah Dasar (SD). Kejadian ini terjadi di Madura, Jawa Timur.
Lantaran usia kedua pengantin ini masih tergolong muda, mereka pun dijuluki pengantin termuda se-Madura.
Dalam video berdurasi 20 detik, yang diunggah akun Instagram @.karehestoh, pada 30 Oktober 2023, terlihat banyak warga yang berkumpul di sekitar 2 anak yang menikah tersebut.
Terlihat kedua mempelai tak mengenakan baju pengantin. Sang pria mengenakan baju koko putih dan peci, sedangkan mempelai perempuan mengenakan gamis warna ungu tua dan hijab coklat.
Tampak juga perempuan tersebut memegang buket bunga dan sesekali ada beberapa orang yang memberikannya amplop.
Video ini viral di sosial media dan tentunya mendapat banyak kecaman dari warganet. Pasalnya pernikahan ini dianggap tidak seharusnya, dikarenakan usia mempelainya yang masih di bawah umur.
Akun @karehestoh menyebutkan umur kedua pengantin yang tampak masih bocah tersebut. “Ceweknya umur berapa ya itu, yang nikah muda?” tanya seorang netizen.
“Yang cowo masih 10 tahun, kalau yang cewe kurang tahu,” jawab akun @karehestoh. Mendengar jawaban tersebut, netizen itu sempat syok tak percaya. “Hah, beneran? Serius 10 tahun?” balas netizen.
Setelah itu, @karehestoh menyebut soal nafkah dan tempat tinggal kedua bocah itu selepas menikah.
“Itu nanti yang ngebiayain istrinya gimana pak? Tinggal dimana?’ tanya netizen yang masih penasaran.
“Kemungkinannya masih ditanggung orangtua,” jawab akun karehestoh.
Atas viralnya dugaan pernikahan kedua bocah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sampai turun tangan dengan memanggil sejumlah pihak mulai dari ke dua keluarga bocah, Pj Kepala Desa, hingga Camat Robatal untuk melakukan klarifikasi. Sebab mereka diduga menikah diusia muda.
“Kami telusuri, ternyata dua bocah berusia 14 tahun ini sama-sama asal Kecamatan Robatal, Sampang. Tapi beda desa, bocah laki-laki asal Desa Tragih dan perempuan asal Desa Pandiyangan,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi, dikutip dari Disway, Sabtu (3/11/23).
Setelah dilakukan klarifikasi, kata Achmad Wahyudi, ternyata keduanya hanya bertunangan dan hal itu wajar dilakukan apalagi di lingkungan Madura yang kental dengan agama islamnya, apalagi ke dua orangtua dari bocah telah merestuinya.
Untuk diketahui, syarat perkawinan di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 yakni, perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.