Mancanegara

UU Disahkan, Kaisar Akihito Akan Turun Takhta dalam Tiga Tahun

Kaisar Jepang Akihito telah menyampaikan keinginannya untuk turun takhta sejak 2016.

Update – TOKYO – Parlemen Jepang menetapkan undang-undang (UU) yang mengizinkan Kaisar Akihito untuk melakukan abdikasi atau turun takhta. Dengan disahkannya UU tersebut, kaisar berusia 83 tahun itu akan menjadi monarki Jepang pertama yang turun takhta dalam 200 tahun terakhir.

Keinginan Kaisar Akihito untuk turun takhta telah disampaikan sejak Agustus tahun lalu. Usianya yang telah lanjut dan kondisi kesehatannya yang tidak lagi prima menjadi alasan yang membuatnya berniat mundur.

Diwartakan NBC News, Sabtu (10/6/2017), berdasarkan UU yang disahkan pada Jumat, 8 Juni, proses abdikasi harus dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun. Posisinya kemungkinan besar akan digantikan oleh anak tertuanya, Putra Mahkota Naruhito.

Peraturan suksesi yang berlaku di Jepang saat ini hanya mengizinkan pria dari keturunan keluarga kerajaan untuk menduduki takhta bunga Krisan. Sementara para perempuan dari keluarga kerajaan diharuskan melepas status bangsawannya jika menikahi pria dari kalangan rakyat jelata.

Keluarga kerajaan Jepang saat ini mengalami penurunan populasi pria yang dapat dijadikan penerus. Putra Mahkota Naruhito hanya memiliki seorang putri sedangkan Pangeran Akihito memiliki dua putri dan seorang putra berusia 10 tahun. Hal ini berarti dari empat cucu Kaisar Akihito hanya satu yang bisa menjadi penerus takhta.

Menipisnya calon penerus keluarga kerajaan ini sempat membuat Parlemen Jepang mendiskusikan perubahan peraturan yang memperbolehkan seorang perempuan menjadi penerus. Namun, pembicaraan itu dihentikan setelah putra Pangeran Akishino, Hisahito lahir.

Media Jepang melaporkan, pemerintah mempertimbangkan pengunduran diri Kaisar Akihito untuk dilakukan pada akhir 2018. Saat itu, Kaisar Akihito akan berusia 85 tahun dan genap 30 tahun duduk di takhta Bunga Krisan.

 

sumber: okezone.com

Exit mobile version