Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Usulan Pj Wali Kota Bogor Tetap Berlanjut Meski Ada Gugatan di MK

×

Usulan Pj Wali Kota Bogor Tetap Berlanjut Meski Ada Gugatan di MK

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD kota Bogor, Atang Trisnanto. (Bodet)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Ketua DPRD kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan tetap memproses surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengusulan nama Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, meski sedang ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atang Trisnanto menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai Paripurna pemberhentian masa jabatan wali kota Bogor Bima Arya dan wakil wali kota Bogor Dedie A. Rachim, pada tanggal 31 Desember 2023.

“Mengenai adanya gugatan wali kota Bogor dan wakil wali kota Bogor ke Mahkamah Konstitusi, DPRD kota Bogor tetap akan memproses pengusulan penjabat wali kota, karena sudah ada perintah dari Kemendagri,” ujar Atang Trisnanto, Kamis (30/11/23).

Menurut Atang trisnanto, nantinya proses MK bisa sejalan dengan pengusulan pejabat wali kota dan wakil wali kota, jika sudah ada keputusan yang mengikat. Sehingga pengusulan itu bisa menyesuaikan dengan hasil ketetapan MK.

Saat ini, kata Atang Trisnanto, penjaringan nama pengusulan wali kota dan wakil wali kota berada pada tahapan Ketua Fraksi, sehingga nantinya akan mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk nama tersebut digodok menjadi tiga nama.

“Proses pengusulan pejabat wali kota akan tetap berlangsung, meski saat ini ada proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga nantinya proses ini akan menyesuaikan dengan putusan dari MK terkait masa jabatan kepala daerah,” ungkapnya.

“DPRD kota Bogor juga akan melakukan penjaringan sesuai tahapan yang berlaku, sehingga saat nanti keputusan pemberhentian masa jabatan kepala daerah sudah ada nama pejabat untuk menggantikan melanjutkan roda pemerintahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *