HomeNasionalNewsPolitik

Usia 17 Tahun Dipastikan Bisa Mencoblos saat Pemilu, Cukup Bawa KK

Ilustrasi KPU. (Dok KPU)

Nasional, BogorUpdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun, belum memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Umum (Pemilu) dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

“Ada NIK-nya kan. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dikutip Kamis (27/7/23).

“Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif,” terang Hasyim menambahkan.

Meskipun dengan menggunakan KK, lanjut Hasyim, tidak akan terjadi manipulasi data pemilih. Pasalnya, NIK terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi,” ucapnya

Hasyim juga mengaku yakin pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih pemula telah memperoleh KTP. Mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.

“Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga,” tukasnya.

Exit mobile version