Salinan bukti PK PT Ferry Sonneville ditolak MA. (Ist)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Usai Peninjauan Kembali (PK) PT Ferry Sonneville (FS) ditolak Mahkamah Agung (MA), Acang Suryana selaku tergugat bakal melaporkan balik perusahaan yang bergerak di bidang properti di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tersebut ke Mabes Polri.
“Berdasarkan Putusan PK dengan nomor 523/pk/pdt/2018, gugatan PT Ferry Sonneville yang menuduh saya menyerobot tanah, ditolak. Oleh karena itu, saya akan melaporkan PT Ferry Sonneville secara Pidana ke Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan surat tanah,” tegas Acang Suryana kepada BogorUpdate.com, Senin (31/7/2).
Menurut Acang Suryana, persoalan yang menyeretnya ke meja hijau tersebut berawal saat PT FS menuduhnya menyerobot tanah seluas 2.760 dengan leter C 1799 P.29 D.III dengan no Akta Jual Beli (AJB) 498/2013. Tanggal 06-12-2013 atas nama Jenny Laoh Tendean.
“Padahal tanah yang diklaim tersebut sudah bersertifikat atas nama Yang Seung Sik tahun 2014 yang berlokasi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” jelas Acang sapaan akrabnya.
Dengan begitu, berdasarkan putusan PK tersebut, klaim PT Ferry Sonneville terhadap bidang tanah itu dinilai tidak mendasar. Bahkan diduga PT Ferry Sonneville dalam mengajukan gugatan yang dilayangkan pertama ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor menggunakan surat palsu.
“Berarti bukti PPJB nomor 82 tgl 7 Juli 2008 untuk letter C no 1746 persil 27 S.IV, dengan luas 2.121 meter dan PPJB no 76 tgl 7 Juli 2008 untuk C no 1722 persil 27 S. IV, 3.520 meter itu diduga palsu. Padahal leter C tersebut diatas sudah bersertifikat Hak Milik atas nama R Suwardi dan Wenny Sallassa yang terbit pada tahun 1984,” bebernya.
Oleh dasar itu, Acang Suryana mengaku bakal melaporkan Pidana PT Ferry Sonneville dengan tuduhan pemalsuan surat tanah yang semula dituduhkan kepadanya.