Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengaku lega usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan batas minimal usia syarat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Senin (16/10/23).
Menurutnya, momentum ini yang ditunggu seantero republik. Tidak hanya oleh kalangan dan faksi-faksi kekuatan politik di negeri ini, tapi juga oleh seluruh rakyat indonesia.
“Keputusan MK yang menolak gugatan syarat minimal usia capres dan cawapres tersebut di mata publik menyampaikan beberapa pesan. Pertama, Independensi MK. Banyak kalangan dari elemen bangsa ini yang sudah menduga dan hampir memastikan bahwa MK akan mengabulkan gugatan, karena disebut-sebut gugatan tersebut merupakan karpet merah akselerasi jabatan politiknya anak sulung Jokowi,” katanya kepada Wartawan.
Selain itu, lanjut Founder Visi Nusantara Maju itu, ketua MK merupakan iparnya Presiden Jokowi atau pamannya Gibran Rakabuming Raka. Namun diluar dugaan banyak pihak, ternyata MK menolak bahkan keseluruhan klausul gugatan.
“Dengan demikian MK memegang prinsip independensi kelembagaanya. Tentu saja banyak pihak yang mencoba untuk mengintervensi keputusan MK tersebut,” tuturnya.
Kedua, kata Kang Yus sapaan akrabnya, menaikan kepercayaan. Dengan MK memegang prinsip independensi dan profesional dalam memutuskan perkara, maka tentu saja tingkat kepercayaan publik terhadap MK terjaga.
“Terlebih pasca pemilu MK sudah bisa dipastikan akan diserbu oleh sidang sengketa hasil pemilu baik pileg maupun pilpres. Bisa dibayangkan jika kepercayaan publik sudah runtuh terhadak MK, maka proses hukum selanjutnya yang dilakukan oleh MK akan dibayang-bayangi oleh presedent yang buruk,” ujarnya.
“Kepercayaan publik juga tidak hanya untuk MK, tapi juga untuk Jokowi, dimana Jokowi dimata publik tidak mengintervensi lembaga MK, padahal ketua MK merupakan iparnya sendiri. Dengan terpeliharannya kepercayaan publik terhadap Jokowi, maka menjadi preseden baik untuk langkah-langkah politik Jokowi ke depan,” sambungnya.
Ketiga, Mendengar suara publik. Banyak elemen bangsa ini, baik dari kalangan lembaga politik, pakar hukum, para aktor politik, kawan-kawan NGO, perguruan tinggi dan elemen bangsa yang lain mengingatkan MK akan buruknya dampak politik dan hukum di negeri ini jika MK mengabulkan gugatan sayarat minimal usia capres dan cawapres. Sehingga rame-rame mendesak agar MK menolak gugatan tersebut dalan upaya menyelamatkan demokrasi di indonesia.
“Dengan putusan MK ini, maka publik menganggap MK mendengar aspirasi masyarakat yang sedang berkembang,” jelasnya lagi.
Keempat, Meminimalisir terjadinga dinasti politik kekuasaan. Dengan putusan MK ini, seakan menjadi “gong” terkait dinasti politik kekuasaan Jokowi. Masyarakat tidak akan terlalu melihat Gibran sebagai wali kota Solo, Bobby Nasution sebagai wali kota Medan, Anwar Usman sebagai ketua MK yang semuanya itu adalah keluarga Jokowi.
“Namun dengan adanya putusan MK ini dan sekaligus menutup pintu Gibran untuk menjadi calon wakil presiden, maka kondisi ini dimata publik bangunan dinasti kekuasaan Jokowi akan terminimalisir,” ujarnya.
Kelima, menurunkan tensi politik. Karena masyarakat sudah hampir mengambil kesimpulan MK akan mengabulkan gugatan, maka eskalasi politik sempat memanas, bahkan tidak dibayangkan panasnya jika MK mengabulkan gugatan tersebut.
Dengan putusan MK ini berharap eskalasi politik tidak akan memanas, tidak akan muncul berbagai kegaduhan, sehingga masyarakat bisa mengikuti pemilu 2024 dengan nyaman.
Lalu apa yang harus dilakukan baik oleh kekuatan politik maupun masyarakat setelah MK memutuskan menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden ini.
“Pertama, menerima dan menghormati putusan MK. Seluruh masyarakat diharapkan menerima dan menghormati putusan MK. Tidak lagi membangun narasi-narasi yang mendegradasi lembaga penegak hukum seperti MK,” imbuhnya.
“Kedua, kekuatan politik segera bersikap. Baik kekuatan politik PDIP dengan Ganjar nya sebagai calon presiden dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan Prabowo sebagai calon presidennya segera mengambil sikap terkait calon wakil presiden. Karena tidak ada lagi momentum yang ditunggu dan waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tinggal beberapa hari lagi. Karena disinyalir belum memutuskannya cawapres dari kedua kekuatan politik ini disebabkan menunggu putusan MK,” lanjutnya.
Begitupun bagi partai politik yang sampai saat ini belum mengambil sikap dukungannya terhadap calon presiden diharapkan segera mengambil sikap, agar masyarakat diberikan kejelasan sikap partai poplitik tersebut.
“Keempat, investasi politik Gibran. Bagi Gibran momentum pemilu 2024 ini harus dijadikan investasi politiknya pada kekuatan politik manapun hal ini penting sebagai upaya menapaki tangga politik berikutnya baik dalam konteks pilkada maupun dalam konteks pemilu 2029 mendatang,” tuturnya.