Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

UPT Pengawas Bangunan 1: PT Tosama Abadi Tidak Memiliki Izin Produksi

Cibinong, BogorUpdate.com
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Bangunan wilayah 1 Cibinong temukan produksi barang di PT. Tosama Abadi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Hal ini disampaikan oleh James pengawas bangunan wilayah Gunung Putri, menurutnya PT. Tosama Abadi memang sudah terdaftar di UPT Pengawas Bangunan sebagai gudang penyimpanan hasil produksi.

“Jadi gini, ini dari dinas perizinan udah Dateng kesana, ditemukan mereka melakukan produksi bukan hanya melakukan penyimpanan hasil produksi,” ucapnya, Jum’at (07/10/21).

Kedepannya, UPT Pengawas Bangunan wilayah 1 akan mengirim surat karena dilapangan ditemukan adanya produksi.

“Disitu kan ada produksi, sedangkan disini judulnya gudang penyimpanan hasil produksi,” tutur James.

Pada Selasa (05/10/21), lanjut James, UPT Pengawas Bangunan wilayah 1 sudah melakukan survei lapangan.

“Maka nanti pada tanggal 12 Oktober kita akan melayangkan surat peringatan bahwa ini terdapat produksi sedangkan ini izinnya gudang penyimpanan barang hasil produksi,” lanjutnya.

James pun memaparkan, tugas UPT Pengawas Bangunan wilayah 1 adalah memberi Surat peringatan 1, 2 dan 3.

“Ada tahapan-tahapan yang ditempuh, nanti tindak lanjutnya ada di dinas dan satpol PP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Achmad Fathoni, anggota Komisi 3 DRPD Kabupaten Bogor pun angkat suara terkait adanya keluhan warga Kp. Nagrak Rt 03 Rw 04, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, lantaran aktifitas PT Tosama Abadi yang diduga belum memiliki izin produksi dan membuang limbah ke lingkungan warga, ia mengakui sudah mendapat laporan sepekan yang lalu.

“Keluhan ini (aktifitas PT Tosama Abadi, Red) sudah saya terima pekan lalu, dan sudah saya sampaikan langsung ke pihak terkait, Semoga segera ada tindak lanjut,” kata Achmad Fathoni kepada BogorUpdate.com, Jum’at (1/10/21).

Menurut Politisi PKS itu, kegiatan PT Tosama Abadi tersebut jelas menyalahi aturan. Karena semua kegiatan baik berupa bangunan maupun operasional pabrik harus terlebih dahulu mengurus perijinan.

“Bangunan harus diurus dulu ijin lokasi, site plan dan PBG (pengganti IMB). Untuk operasional pabrik/industri ada ijin lingkungan, Amdal (UKL/UPL), Amdal Lalin, serta perijinan ketenagakerjaan lainnya,” bebernya.

Exit mobile version