Sekretaris umum dewan adat dayak jakarta, Lawadi Nusa menyampaikan proses rekontruksi polisi tembak polisi di Cikeas, Senin (7/8/23).
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Proses rekonstruksi kasus Polisi tembak Polisi yang digelar di Asrama Pasukan Gegana Satuan Wanteror di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, hingga Senin (7/8/23) petang, belum juga selesai.
Dari 75 adegan yang akan digelar, baru ada sekitar 35 yang telah diperagakan. Lebih dari 5 jam, proses rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di asrama pasukan gegana kesatuan wanteror cikeas, belum juga beres.
Pihak keluarga Bripda IDF yang sekaligus sekretaris umum dewan adat dayak jakarta, Lawadi Nusa membeberkan, selain pihak keluara korban dan pihak penyidik, kedua tersangka juga dihadirkan dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup itu.
“Ya, hadir dalam rekonstruksi yang digelar pada hari ini, dari pihak keluarga korban, Ibu, bapak dan saudara korban, serta dari pihak penyidik dan kedua tersangka juga dihadirkan,” ucap Lawadi Nusa kepada wartawan.
Menurut Dewan Adat, selain ancaman hukuman pidana, kedua tersangka juga akan dituntut dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat dayak. Sanksi itu berupa denda atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang.
“Saya selaku dewan adat meminta kepada pihak kepolisian, kedua pelaku dituntut dengan hukuman yang sesuai dengan adat Dayak,” ungkapnya.
Hingga saat ini, proses rekonstruksi kasus polisi tembak polisi masih terus berlanjut di asrama pasukan gegana satuan wanteror Cikeas, Kabupaten Bogor. Sementara itu, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan terkait rekonstruksi kasus ini.