Oleh : Hasriana
Program studi Agribisnis fakultas sains Dan Teknologi Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
No Handphone : 085656697996
Email : hasriana21@mhs.uinjkt.ac.id
Lifestyle, BogorUpdate.com – Upaya untuk mengurangi ketergantungan impor beras di Indonesia itu harus memalui beberapa tahap serta pendapat dari pengurus lembaga negara kita sendiri atau negara indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tengah itu berupaya untuk menurunkan konsumsi dan juga ketergantungan masyarakat terhadap beras dan karbohidrat dan Kementan mengupayakan agar masyarakat memiliki pilihan aneka ragam pangan pokok selain beras. Setelah itu kementan melakukan Program diversifikasi yaitu salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap beras,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, agung Hendriadi di Gedung Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta.
Karena Indonesia telah melakukan impor dengan tujuan untuk stabilisasi harga Pangan, melindungi Petani agar menerima harga layak dan sekaligus melindungi konsumen agar dapat membeli pangan Dengan harga terjangkau. Dengan tujuan impor tersebut kebijakan stabilisasi harga yang diterapkan Pemerintah dan pengaturan/pembatasan impor sebagai salah satu instrumen yang dipakai. Cara agar Indonesian tidak tergantung pada impor beras yaitu: Pemberian subsidi benih padi yang Ungu, Pemberian subsidi pupuk dan keperluan lainnya, Mengedukasi masyarakat perihal bagaimana Cara penanaman pada, Melakukan impor beras dalam jumlah yang sedang untuk membuat stok Beras, dan Pemerintah yang seharusnya membeli beras lokal agar tidak terlalu bergantung pada Beras impor.
Akan tetapi Cara yang lebih jelas dalam mengurangi dampak ketergantungan Indonesia akan bahan Pangan impor khususnya beras dan menciptakan ketahanan pangan, diperlukan beberapa usaha diantaranya yaitu:
A. Mematok harga dasar pangan yang menguntungkan petani dan konsumen. Harrga tidak boleh tergantung kepada harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi Dan keuntungan. Maka dari itu harga harus sesuai dengan ongkos produksi dan keuntungan petani Dan kemampuan konsumen agar tidak saling merugikan.
B. Membiasakan masyarakat untuk menggunakan bahan makanan lain selain Beras untuk dijadikan Dimakan utama. Misalnya, singkong ubi, kentang, dan kedelai, serta “jenis-jenis pangan lain yang memungkinkan. Sebagai contoh, makanan pokok diluar beras yang dikonsumsi masyarakat tertent bagi penduduk Madura, sagu bagi penduduk papua, Maluku, dll atau ada beberapa macam makana seperti siingkong bagi masyarakat pedalaman Sumatera perlu dipertahankan sebagai salah satu corak keragaman dalam mengkonsumsi makanan. Dengan makan singkong mereka pun merasa corak keragaman dalam mengkonsumsi makanan dengan makan singkong mereka pun merasa udah kenyang tanpa makan nasi.
C. Pemerintah harus Mengatur kembali perdagangan beras produksi dalam negeri dengan peningkatan pengangkutan antarkota atau antarpulau dari daerah yang produksi berasnya berlebihan dan memberikan dampak yang positif tanpa adanya korupsi dll.
D. Pembukaan lahan pertanian baru untuk lebih mengoptimalkan suplai atau produksi beras dalam negeri. Memberikan insentif harga kepada petani beras. Hal ini sebagai kekuatan untuk tetap menggairahkan produksi beras dalam negeri agar beras mereka tetap dalam keadaan stabil atau lebih dikenal dengan kata berkualitas
E. Membuat kebijakan mengenai daerah-daerah di Indonesia yang akan menjadi sentra produksi pangan. Pemerintah dengan cara menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan digunakan sebagai sentra produksi pangan. Contohnya itu subang dan Karawang dijadikan sebagai pusat dari produksi kedelai dan beras terbesar di Indonesia dan gorontalo yang mampu mengekspor pisang berkualitas. Maka dari itu Untuk hal ini perlu adanya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui wilayah didaerah tersebut dan pangan apa yang cocok untuk dikembangkan disana agar negara kita bisa lebih memproduksi beras yang banyak serta daerah terus bisa dikenal dengan daerah penghasil beras diIndonesia.
F. Memberikan bantuan serta melengkapi keperluan daerah yang penghasil beras yang banyak serta membangun sarana suprastruktur diwilatah-wikayah sentra produksi pangan, seperti pembangunan waduk, pembangunan saluran irigasi, pembangunan pabrik dll.
Maka dari itu negara kita harus bisa memiliki tujuan dengan rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan Sosial Pemerintah bersama DPR menerbitkan Undang-Undang 18/2012 tentang Pangan dan Undang Undang 19/2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani. Undang-Undang 18/2012 dan Undang-Undang 19/2013 menyebutkan peran Negara untuk melindungi petani dan Meningkatkan produksi pangan melalui pengaturan impor pangan, Termasuk penetapan Bea Masuk. Pelaksanaannya, tarif impor atau bea masuk beras diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Kebijakan bea masuk beras sebagai bentuk kebijakan sosial memiliki relevansi dengan pendekatan kesejahteraan sosial. Dengan adanya undang-undang tersebut kita semakin yakin bahwa impor beras dari luar itu bisa berkurang jika dinegara kita memberikan fasilitas yang bagus atau cukup kepada para petani beras agar mereka bisa menghasilkan beras yang berkualitas dan kemungkinan beras Indonesia ini bisa diekspor keluar negeri jika kita mengalahkan impor dan masyarakat diindonesia mengurangi angka kemiskinan karena negara kita mayoritas pertanian. Maka dari itu perlu bantuan atau tindakan pemerintah turun tangan dalam membantu para petani dalam peningkatan kualitas beras dan memberikan arahan kepada para petani dalam memproduksi beras. Oleh karena itu negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang. Lebih jauh, apabila Indonesia ingin dikatakan berdaulat pangan maka pengeolaan pangan harus diatur dengan kepentingan sendiri dengan tidak tunduk pada negara lain dalam arti tidak melakukan impor pangan. Berbeda dengan produk non pangan, kebijakan impor beras selalu menimbulkan perdebatan publik. Lihat saja bagaimana respon masyarakat ketika pemerintah melakukan impor beras.