Ratusan Karyawan PT Semasi Mogok Kerja. (BU)
Sukaraja, BogorUpdate.com – Merasa tidak terima upahnya dipotong 50 persen oleh pihak perusahaan, ratusan karyawan PT Semasi di Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, galar aksi mogok kerja, Selasa (2/1/24).
Ketua Cabang SPAI FSPMi dan juga sebagai penanggung jawab aksi, Teti Suprianti mengatakan, bahwa pada bulan agustus tahun 2023, PT Semasi secara sepihak, tanpa persetujuan atau kesepakatan dengan pekerja, untuk meliburkan pekerja sekaligus melakukan penyesuaian upah atau pemotongan upah sebanyak 50 persen.
“Aksi unjuk rasa sekaligus mogok kerja PUK SPAI FSPMi PT Semasi yang berkaitan dengan pemotongan upah sebanyak 50 persen di bulan Agustus tahun 2023 yang kita tolak, dan sudah melalui Departit dan susuai dengan Undang-undang karena gagalnya departit. Akhirnya kita melakukan aksi mogok kerja untuk karyawanya, kita sebagai pimpinan satu tingkat diatasnya dan kawan-kawan yang berapriasi di SPAI dan FSPMi melakukan unjuk rasa,” ujarnya kepada wartawan.
Teti menuturkan, tuntutan karyawan ialah meminta dibayarkan upah yang dipotong 50 persen yang di bulan Agustus. Hal itu menurutnya sudah melalui tahapan-tahapan, jika ada yang mengatakan mogok kerjanya ilegal itu tidak benar, ini sudah sesuai dengan Kepmen 232 soal mogok kerja.
“Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres, Polsek dan instansi terkait juga ke Kecamatan, semua sudah kita beritahukan juga ke pengawasan juga. Bila tuntutan kami belum bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan kami akan melakukan mogok kerja terus sampai mungkin atau waktu yang belum ditentukan,” paparnya.
Teti menekankan agar tuntuan harus segera dipenuhi oleh perusahaan. Untuk yang saat ini melakukan mogok kerja berjumlah kurang lebih 300 orang.
“Kenapa hari ini mereka diluar karena tidak boleh masuk karena menurut perusahaan, kawan-kawan yang diluar ini sudah di PHK. Padahal ini sepihak. Bahkan mereka sudah membayar pesangon yang menurut perusahaan itu adalah pesangon dan sudah dibayarkan ke rekening masing-masing, kami tetap menolak dan kami sudah melayangkan surat penolakan tentang PHK nya yang sudah kami tolak,” tutup Teti.