Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Tukul Pembacok Pelajar di Kota Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Ilustrasi. (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor melakukan sidang vonis terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial AGH alias Tukul pelaku pembacokan pelajar di kawasan Simpang Pomad Bogor Utara Kota Bogor.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis anak berhadapan dengan hukum AGH alias Tukul ini dengan pidana 9 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Pengacara terdakwa AGH alias Tukul dari Posbakum LBH Sinar Asih Endeh Herdiani, mengatakan pihaknya tetap berpandangan menghormati putusan majelis hakim PN Bogor.

Saat ini pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kliennya karena saat ini fokus sebagai pembela terus berjalan untuk berupaya meringankan vonis majelis hakim kepada kliennya.

“Kami mewakili dari keluarga terdakwa juga meminta maaf kepada keluarga korban pelajar berinisial Ar karena perbuatan AGH yang masih tergolong anak menyebabkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Asmak Hul Hosnah mengungkapkan majelis hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan untuk mempertanggungjawabkan proses hukum yang berlangsung dari terdakwa.

“Sebagai akademisi melihat tidak ada yang meringankan dari terdakwa AGH alias Tukul karena merupakan residivis dan melakukan tindakan pembunuhan di depan umum kepada pelajar kemudian juga sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap aparat Polresta Bogor kota di kawasan Jogjakarta,” katanya.

Selanjutnya pihaknya mengharapkan agar kasus tersebut menjadi efek Jera kepada siapapun yang akan melakukan tindakan kejahatan terlebih menghilangkan nyawa seseorang karena akan berdampak konsekuensi hukum dengan adanya hukuman penjara yang harus dijalani oleh seseorang terutama anak berhadapan dengan hukum sehingga peran serta pembinaan dari mulai keluarga masyarakat dan pemerintah harus terus berlangsung.

Exit mobile version