Foto kendaraan truk angkutan tambang melanggar aturan jam operasional dan beroperasi di siang hari.
Parung Panjang, BogorUpdate.com – Adanya truk tambang yang melanggar aturan jam operasional seperti melintas di siang hari, dikeluhkan oleh beberapa warga masyarakat yang berada di area jalur tambang, salah satunya di wilayah Kecamatan Parung Panjang.
Pasalnya, sejak tanggal 29 Desember 2021, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 telah melarang truk angkutan tambang dengan ukuran besar (tronton) melintasi jalan kabupaten pada waktu siang hari.
Dikonfirmasi terkait keluhan warganya ini, Camat Parung Panjang Icang Aliyudin menjelaskan bahwa selama ini kegiatan penegakan Perbup Bogor 120/2021 itu sudah dilakukan oleh semua petugas seperti Dishub dan Polsek dibantu TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja.
“Tapi suka ada saja (truk tambang-Red) yang nerobos di saat jam istirahat, jam sholat atau jam makan. Namun Insya Allah kami akan lebih maksimalkan lagi dengan Dishub dan Polsek. Pasti akan lakukan lebih ketat lagi,” tegas Icang Aliyudin, Senin (29/8/22)
Terpisah, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra mengatakan, penerapan aturan Perbup 120 tahun 2021 saat ini memang belum maksimal. Sehingga warga masyarakat di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin dan Gunungsindur dibuat resah serta bingung.
Padahal tujuan dari Perbup ini untuk membatasi waktu/jam operasional truk tambang terutama di waktu siang hari, agar tidak mengganggu aktivitas warga masyarakat lainnya. Namun faktanya di lapangan masih banyak truk tambang melanggar waktu atau jam operasional.
“Di jam-jam sibuk pagi dan sore, truk tambang bebas lalu lalang tanpa adanya petugas di jalan yang seharusnya dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Junaidi.
Redaksi media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, yaitu Dinas Perhubungan dan Satpol PP terutama soal penegakan Perbup 120/2021. Namun hingga berita dibuat, belum ada jawaban.