Bogor RayaHomeNews

Tolak Pembangunan SPBU, Puluhan Warga Desa Benteng Ciampea Gelar Aksi Demo

Ciampea, BogorUpdate.com – Puluhan warga RT06/01, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor menggelar aksi damai di depan proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pada Sabtu (11/5/24).

Mereka menuntut pembangunan diberhentikan dan meminta pencabutan persetujuan membangun SBPU karena berbeda dengan izin awal.

“Kami warga RT06/01, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, menolak dengan adanya pembangunan SPBU, karena sudah menyimpang dari izin awal yaitu izin ruko,” kata Koordinator Aksi, Suhendri kepada wartawan.

Menurut Hendri, penolakan warga itu dilandasi karena sedari awal ingin mendirikan SPBU, warga tidak pernah dilibatkan baik dalam perizinan maupun perencanaan pembangunan.

Hendri menuturkan, perwakilan pihak SPBU secara diam-diam memanggil para janda yang ada di wilayahnya untuk dimintai tandatangan dengan dalih santunan.

“Pertama tidak adanya keterlibatan dan sosialisasi terhadap warga dalam perencanaan pembangunan. Pengusaha secara diam-diam sehingga baru diketahui 2 minggu lalu, mengumpulkan janda-janda tua dengan dalih santunan pada mereka, itu terjadi pada (29/3/21) lalu,” ujarnya kepada wartawan.

Hendri mengaku, warga sudah meminta kepada pengusaha agar melakukan dialog untuk mencari solusi namun tidak digubris.

Namun begitu, usai diadakan aksi kali ini, ada pertemuan dengan pihak proyek atau pihak dari SPBU, juga dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil dan dihadiri perwakilan warga RT06/01. Harapan warga, pertemuan atau mediasi ini bisa menghasilkan hasil yang memuaskan untuk warga.

“Kami sudah mengundang pengembang selama 3 kali, kita ajak ayo kita diskusi bareng-bareng ternyata pengembang tidak ada itikad baik. Kami warga tetap menolak Dengan adanya izin yang tidak sesuai ini. Karena tidak sesuai dengan peraturan undang-undang,” tegasnya.

Kalau ada suatu saat kebakaran, Walaupun ada kompensasi warga tetap menolak. Apalagi ketentuan izin tidak sesuai dengan ketentuan izin gangguan (UU Gangguan Tahun 1926 dan Permendagri No 27 Tahun 2009) dan bila mana ada kebocoran atau pencemaran seperti di Gunungsindur, dampak penting terhadap Lingkungan Hidup sesuai dengan pasal 22-23 dan Peraturan MENLH No 11 Tahun 2006.

“Hari ini di Kantor Desa Benteng, harapan kami perizinan dasar bisa ditempuh dengan benar, dampak lingkunganya dipehatikan, izin pertama izin ruko untuk dibahas dalam pertemuan. Jangan sampai kami seperti warga desa di Kecamatan Gunungsindur yang sumurnya bertahun-tahun tercemar BBM,” tukasnya. (Dyn)

Exit mobile version