Bogor RayaHukum & Kriminal

Tolak Omnibus Law, 1.000 Buruh Kepung Balaikota

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Gelombang aksi unjuk rasa di kota hujan terus bergelora, kali ini ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PUK SP Kep Goodyear Indonesia mengepung Kantor Balaikota Bogor, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.

Kedatangan para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, karena sejumlah pasal dalam UU cipta kerja itu dinilai meeugikan kaum buruh.

Koordinator Aksi yang juga Ketua PUK SP Kep Goodyear Indonesia, Iwan Ibnu mengatakan, aksi yang dilakukan oleh teman-teman pekerja atau buruh ini untuk menolak keras UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Menurutnya, dengan disahkannya UU Omnibus Law sangat merugikan dan menyengsarakan para pekerja, karena berdampak pada hilangnya upah minimum, berkurangnya uang pensiun dan berdampak juga hilangnya jaminan sosial buruh.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan kekecewaan kami kepada pemerintah. Kami secara tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ucapnya.

Ia menjelaskan, para pekerja yang turun dalam aksi ini berjumlah 800 orang. Namun jumlah tersebut akan terus bertambah. Bahkan pihaknya sudah koordinasi dengan teman-teman buruh lainnya untuk sama-sama menyampaikan aspirasi.

“Rencananya kita turun mencapai 1000 orang. Mereka masih diperjalanan menuju ke Balaikota,” jelasnya.

Walikota Bogor, Bima Arya akhirnya menemui para pendemo. Diatas mobil komando milik buruh, Bima menyatakan, dirinya akan menyurati Presiden Joko Widodo, yang berisikan aspirasi dari para buruh Kota Bogor.

“Saya terima aspirasinya dan saya akan sampaikan surat ke presiden dan kementerian terkait, sehubungan dengan pengesahan Undang-undang Omnibus Lww ini. Tentang pesangon, jam kerja, cuti dan outsourcing itu harus berpihak kepada buruh,” kata Bima.

Ia juga menerangkan kepada ribuan buruh bahwa ia sudah membicarakan persoalan Undang-undang Omnibus Law ini dengan seluruh kepala daerah yang tergabung didalam Apeksi.

Dari pembicaraannya dengan Apeksi, Bima menjelaskan, Undang-undang Omnibuslaw yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi, jangan sampai malah mengorbankan rakyat sendiri.

“Jangan sampai tujuan presiden untuk meningkatkan ekonomi malah memperburuk keadaan. Jangan sampai tujuannya baik tapi aturannya tidak konsisten. Kita akan menyurati presiden soal ini,” tegas Bima.

Berikut petikan isi surat yang disampaikan Walikota Bogor Bima Arya kepada Presiden Joko Widodo. Dengan telah disetujuinya RUU Cipta Kerja Oleh DPR RI, pada tanggal 21 Oktober 2020 di Balaikota Bogor telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap RUU tersebut oleh 720 orang yang terdiri dari

Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Bogor Raya (SBBR), Serikat Pekerja Indonesia (SPIN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Serikat Pekerja Pos Indonesia (Aspek Indonesia)

Sehubungan hal tersebut Pemkot Bogor meneruskan aspirasi dari serikat pekerja yang menyampaikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Pemkot Bogor memahami aspirasi tersebut dan akan menyampaikan kepada bapak presiden dan kementerian terkait.

Selanjutnya Pemkot bersama asosiasi pemerintah kota seluruh indonesia (Apeksi) akan menghimpun aspirasi dari berbgai pihak.

“Kemudian menyampaikan secara rinci catatan catatan penting didalam RUU Cipta Kerja untuk disampaikan kepada kementerian terkait,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Exit mobile version