Sidang Mustofa Kamil di Pengadilan Tipikor Bandung.
Cibinong, BogorUpdate.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis terdakwa kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil, 3 tahun penjara dan denda Rp400 Juta subsider kurungan 3 Bulan, pada Senin (2/10/23).
Putusan itu lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mustofa Kamil 7 tahun 6 Bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar.
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Mustofa Kamil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” isi dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan,” sambung amar putusan sesuai dengan yang dilampiran di webseite resmi PN Bandung.
Dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto, Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto sebahai Hakim Anggota itu juga mnjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun,” jelas putusan tersebut.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” akhir putusan Mustofa Kamil.
Selain itu Pengadilan Tipikor Bandung juga telah menetapkan 43 aly bukti. Nantinya ada beberapa alat bukti yang dikembalikan ke SMK Generasi Mandiri kepada Vita Yuniarti dan beberapa alat bukti dikemablikan kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat.