HomeHukum & KriminalNasionalNews

Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin Dalam Sidang Putusan Sela

Bandung, BogorUpdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Kelas 1A Khusus, Bandung, menolak eksepsi Kuasa Hukum Ade Yasin dalam sidang yang digelar pada Senin (01/8/22), di ruang R Soebekti.

Sidang dengan agenda Putusan Sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu, menolak soal keberatan adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap terhadap dakwaan Ade Yasin.

“Perbuatan yang telah dilakukan terdakwa sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU KPK, bukanlah pengulangan pidana dan yang sudah mendapat keputusan hakim. Selain itu juga terdakwanya tidak meninggal dunia, dan perkara tersebut bukan perkara yang sudah lewat atau kadaluarsa,” jelas Ketua Hakim Hera Kartiningsih kepada wartawan.

Sementara itu, sambung Hera Kartiningsih, untuk membuktikan dakwaan apa yang telah didakwakan terhadap Ade Yasin berbeda dengan tindak pidana yang dilakukannya atau perkara tersebut terbukti bukan perkara pidana, namun masuk dalam perdata, namun harus dibuktikan dalam persidangan terlebuh daluhu.

“Sehingga eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa agar dakwaan JPU KPK tidak diterima oleh Hakim dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Menimbang bahwa eksepsi dari Penasehat Hukum tidak dapat diterima, lanjut Ketua Hakim, maka pemeriksaan terhadap terdakwa ade yasin dapat dilanjutkan oleh JPU KPK. Maka terdakwa harus dibebani membayar biaya persidangan hingga putusan akhir.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum Ade Yasin dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan mempergunakan surat dakwaan Penuntut Umum, dengan nomor nomor perkara 65/TUT.01.04/24/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara ini sehubungan sdengan putusan sela ini hingga putusan akhir,” tandasnya.

Exit mobile version