Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Tok! Hakim Vonis Predator Seks Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup

×

Tok! Hakim Vonis Predator Seks Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Pemerkosa . (Foto: PMJNews)

Nasional, BogorUpdate.com
Predator seks Herry Wirawan di oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, atas perbuatannya mencabuli 13 .

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung , Selasa (15/2/22).

Menurut Hakim, terdakwa Herry Wirawan dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Masih dari keterangan Hakim yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry Wirawan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.

Adapun Herry Wirawan dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati dengan hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *