Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Tinjau Bangunan Baru PT Kahaptex di Tlajung Udik, Usep Supratman: Izinnya Belum Lengkap

×

Tinjau Bangunan Baru PT Kahaptex di Tlajung Udik, Usep Supratman: Izinnya Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan peninjauan perizinan bangunan baru milik PT Kahaptex yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/22).

Dalam peninjuan bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor serta Dinas terkait, menyatakan bahwa bangunan PT Kahaptex tersebut belum melengkapi izin.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan, untuk bangunan PT Kahaptex yang baru, belum menyelesaikan izinnya. Bangunan tersebut hanya memiliki Online Single Submission (OSS).

“Untuk PT Kahptex yang pabrik satunya itu sudah berizin. Namun untuk yang baru dibangun itu memang sudah daftar OSS,” katanya kepada BogorUpdate.com.

Sekertaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor itu menambahkan, jika belum melengkapi izin seharusnya tidak ada pembangunan terlebih dahulu. Kecuali, jika pihak perusahaan atau pengusaha mau membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau toh memang nanti harus didenda ya denda lah, kita ini kan ingin investasi masuk ke Kabupaten Bogor untuk mengurangi pengangguran,” ujarnya.

“Sebenernya kalau membangun dulu tanpa ada izinnya tidak boleh, hanya saja peraturan di kita itu pakai peraturan yang baru jadi belum ada kejelasan apakah SIMBG atau PBG, itulah yang menjadi hambatan bagi mereka,” sambungnya.

Jika pengusaha yang punya itikad baik dan tidak bermasalah dengan Tata ruang, lanjut Usep, sudah seyogyanya Dewan harus memberikan unsur pemaaf. Jika harus dikenakan denda, saat membuat Siteplan itu tetapkan saja dendanya berapa.

“Karena ini kan bukan kejahatan. Kecuali kalau memang Tata ruangnya sudah tidak dibolehkan. Kita juga sebagai dewan itu jangan merasa menjadi penguasa. Kita tuh wakil rakyat termasuk wakil pengembang, pengusaha untuk menanyakan kepada eksekutif. Kecuali kalau memang tidak sesuai peraturan ya harus dibongkar,” ungkapnya.

Tapi kalau Tata ruangnya, garis sepadan sungai dan garis sepadan jalannya sudah sesuai atau tidak dilanggar, maka tinggal lanjutkan siteplannya, kekurangan izin lainnya juga harus dilanjutkan. Namun jika belum lengkap sebaiknya jangan ada pembangunan terlebih dahulu.

“Untuk pembangunan sebelum ada izin ya hentikan dulu lah, kecuali kalau memang mau membayar denda karena ada kekurangan izin atau faktor lainnya, nanti saya koordinasi dulu dengan PUPR atau DPKPP,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *