Cibinong, BogorUpdate.com – Demi meningkatkan serapan tenaga kerja pada bidang Industri, Pemkab Bogor bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor membentuk badan vokasi atau Tim Kordinasi Vokasi Daerah (TKDV).
Pembentukan TKDV itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kordinasi Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) nomor 5 Tahun 2023.
Nantinya, TKDV ini dibentuk untuk merevitalisasi pendidikan dan memeberikan pelatihan vokasi bagi para pencari kerja (pencaker) untuk diberikan sertifikasi sesuai dengan bidangnya.
“Dengan TKDV ini kita akan mendorong lahirnya sumber daya manusia (SDM) khususnya di sektor industri atau pekerja nonformal atau formal juga untuk memiliki kualitas kompetensi dan kemampuan secara individu,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu kepada Wartawan, Kamis (13/6/24).
Asmawa menuturkan, pentingnya Vokasi di Kabupaten Bogor ini karena dengan jumlah penduduk dan industri yang banyak, namun penyerapan tenaga kerja untuk warga lokal masih sangat rendah.
Sesuai dengan data, serapan tenaga kerja di untuk warga lokal hanya berkisar 30 persen. Sedangkan 70 persennya berasal dari luar Bogor.
“Dengan jumlah penduduk yang banyak, tentu lahan kita termasuk industri-industri di kabupaten bogor juga sangat banyak. Tetapi hari ini sangat miris pada saat kita lihat jumlah pekerja yang ada di sektor ini di wilayah Kabupaten Bogor hanya kurang lebih 30 persen. Artinya 70 persennya berasal dari luar,” tuturnya.
Asmawa berharap, dengan adanya TKDV ini, tingkat penyerapan tenaga kerja bagi warga Kabupaten Bogor semakin banyak.
“Nah harapan kita dengan meningkatkan kompetensi melalui revitalisasi pendidikan vokasi ini bisa terjembatani Minimal 70:30, 70 warga bogor, 30 mungkin bisa dari luar Bogor,” harapnya.
Selain itu, lanjut Asmawa, pemerintah dalam hal ini asosiasi Kadin bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Bogor untuk bisa bekerja di wilayahnya sendiri.
Menurutnya, pendidikan vokasi ini tidak hanya yang sifatnya formal, tapi bisa juga non formal seperti Disdik untuk mengupgrade ijazah pedidikan terakhir masyarakat, seperti hanya lulusan SMP didorong untuk mengikuti paket C.
“Ini kan dalam rangka memastikan kualitas SDM kita lebih baik tapi juga kesejateraan, termasuk dengan seseluruhan masyarakat Kab Bogor ini pabriknya atau perusahannya ada di Kab Bogor masa pekerjanya dari luar,” tegasnya.
Penerapan TKDV ini dilakukan dengan membentuk tim revitalisasi sebanyak empat kelompok kerJa (pokja). Pertama pokja pendidikan vokasi, pokja pelatihan vokasi, kemudian pokja kerjasama dan terakhir sertifikasi.
“Jadi para pekerja kita ini kedepan akan diberikan sertifikat sesuai bidang yang mereka kuasai,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawati mengatakan, sebagai mitra strategis Pemerintah, maka dengan kerjasama pembentukan vokasi ini, akan meningkatkan SDM masyarakat Kabupaten Bogor dalam dunia industri.
“Menjawab tatangan perlunya vokasi di setiap daerah itu, karena banyak bidang industri terkait penyerapan tenaga kerjanya itu 30 persen dari wilayah kabupaten bogor, sementara 70 persen dari luar. Tentunya dengan vokasi ini dan memang nanti kita didik tenaga ahli terampil untuk menyesuaikan kebutuhan industri,” jelas Sintha.
Menurut Sintha, Kadin sendiri sudah siap untuk menjalankan program vokasi tersebut, katena sudah menyiapkan balai latihan kerja (BLK) yang memadai. Nantinya, setiap bidang yang ada di Kadin akan dilibatkan untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada masyarakat.
“Untuk menjalankan progran itu kita akan menyiapkan perangkatnya dulu. Artinya dengan badan kordinasi daerah ini juga bisa melihat bahwa tenaga kita itu harus terampil dan dibekali dan harus punya sertifikasi yang siap untuk industri didalam negeri bisa dapat atau juga permintaan dari luar,” ujarnya.
Untuk mengikuti BLK ini, tutur Sintha, tidak ada batasan usia. Karena jika ada salahsatu industri yang tutup, maka karyawannya juga akan diputus kontrak. Artinya, keahlian yang semula dimiliki oleh karyawan itu hanya di bidang tertentu, maka bisa ditingkatkan dengan mengikuti sertifikasi dan pelatihan tersebut.
“Tidak ada batasan usia untuk mengikuti program ini. Artinya kita menyiapkan seperti di Garmen itu tutup, karyawannya otomatis putus kontrak. Ternyata dia cuma punya keterampilan menjahit saja. Tetapi dengan adanya vokasi ini dia bisa kebutuhan keahlian lainnya apa nanti disiapkan sesuai dengan yang ada di BLK baik yang memang ada di Pemda, swasta atau Kadin,” tukasnya.