Gunung Putri, BogorUpdate.com – Keluarga Ahli waris Haji Suhanda bin Nasiman pertanyakan surat-surat asli tanah hak milik tahun 84 kepada Kepala Desa Cicadas, terkait tanah yang sudah menjadi jalan Desa, yang berada di Jalan Pancasila V, RT 05 RW 13, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pengakuan keluarga ahli waris Haji Suhanda bahwa tanah girik nomer persil 118 tahun 1987 atas nama H. Suhanda bin Nasiman SPPT Nomer 32.03.1400050201570 tidak pernah dijual atau dihibahkan Kepada pihak mana pun. Sampai hari ini pajaknya masih tetap dibayarkan.
“Dari tahun 84 pihak keluarga tidak merasa menjual atau menghibahkan, adanya dulu semacam uang kompensasi aja, itu juga hanya sekali kedepannya sampai saat ini tidak ada,” ucap Ade Sunarya keluarga ahli waris kepada Bogorupdate.com, Senin (26/8/24).
“Tuntutan kita sebenarnya simple, kita tidak mau flash back kebelakang. Saya tidak mau mencari kambing hitam atau menyalahkan seseorang. Jadi yang saya tuntut sekarang ini adalah surat-surat aslinya, kalau memang ada surat-surat aslinya tolong dikeluarkan, kalau ada silakan perusahaan bisa tanpa ada istilahnya membayar kompensasi atau apapun,” sambungnya.
Selajutnya Ia juga menyampaikan, hari ini sudah ada mediasi di Kantor Desa Cicadas bersama Camat Gunung Putri, Kapolsek Gunung Putri, Koramil Gunung Putri, Kepala Desa Cicadas, Kadus, RT dan RW.
“Alhamdulillah ada titik terang, mungkin besok atau lusa ada mediasi yang ke 2 yang difasilitasi oleh Pak Camat,” ungkapnya.
“Saya berharap kepada Pak Camat, Kapolsek Danramil, sama Pak Kades, bisa menjembatani saya bersama lingkungan dengan perusahaan untuk bersinergi serta tidak ada lagi penutupan jalan atau disebut penyerobotan karena itu masih milik keluarga Haji Suhanda,” pintanya.
Ia juga menjelaskan, mudah-mudahan mediasi selanjutnya pihak Muspika dan Kepala Desa bisa memfasilitasi dengan pihak perusahaan agar saling mengerti dan paham situasi yang ada dilingkungan.
“Ya, kalau memang mediasi berikutnya tidak ada titik temu terpaksa kita akan mengadakan aksi penutupan jalan,” tutupnya.
Sementara Kepala Desa Cicadas Dian Hermawan mengatakan, dalam mediasi ini terkait jalan Pancasila V, pihak ahli waris mempertanyakan surat asli tahun 84.
“Yang dipertanyakan ahli waris itu minta keaslian surat ganti rugi tahun 84. Pemerintah Desa tidak memegang aslinya, yang kita pegang hanya photo copy, karena tahun 84 saya masih berusia 2 tahun jadi saya tidak tau, para pelaku nya sudah meninggal termasuk kepala Desa yang terdahulu pa murca karena jaman beliu tahun 84,” kata Dian Herman.
Lebih lanjut Ia menegaskan, kalau penutupan jalan tidak ada, karena kalau itu terjadi lain cerita yang sudah menggangu ketertiban umum, bukan mengganggu salah satu perusahaan, tapi mengganggu semua warga masyarakat yang memakai jalan tersebut
“Apapun alasannya jalan itu tidak akan ditutup, kita harus menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan karena jalan pasilitas untuk umum semua orang mempunyai hak dimana pun itu. Ini sebetulnya tidak ada masalah dari tahun 2021 itu sudah tau semua tentang perjalan tersebut,” pungkasnya. (Gus)