Cibinong, BogorUpdate.com – Setelah terdesak karena terus diburu Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dan Polres Bogor, akhirnya tersangka Sumardi menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu malam pukul 20.30 WIB, Rabu (19/10/22).
Sebelumnya, Sumardi yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2017 itu melarikan diri selama selama 64 hari.
“Setelah terdesak karena persembunyiannya terus kami ketahui baik itu ke Pulau Sumatera hingga di Kota Bandung, bahkan hampir tertangkap saat di Jambi, akhirnya malam ini tersangka Sumardi dengan didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda kepada wartawan.
Selama pelarian Sumardi itu, lanjut Juanda, pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset – asetnya. Bahkan pihaknya telah menetapkan keponakan Sumardi yakni Dian Ade Putra Harahap sebagai tersangka obstruction of justice.
“Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka Sumardi maupun upaya lainnya seperti penerapan tersangka obstruction of justice kepada keponakannya, sebelumnya kita sudah melakunan penggeledahan dan penyitaan aset-aset milik Sumardi,” ungkapnya.
Juanda menerangkan, bahwa tidak menutup kemungkinan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan orang lain yang ikut menyembunyikan tersangka Sumardi sebagai pelaku tindak pidana obstruction of justice.
“Setelah keponakan Sumardi, Dian Ade Putra Harahap dijadikan pelaku atau tersangka kasus obstruction of justoce, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dikenakan kasus serupa. Sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka para tersangka kasus obstruction of justice terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun,” terang Juanda.
Menurut juanda, setelah menyerahkan diri, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sumardi. Kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka Sumardi selain disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR),” jelasnya.